RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Polres Demak turut memberikan sosialisasi terhadap potensi kerawanan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelayanan publik di pemerintahan desa dalam acara Desa Cerdas yang digelar Dinpermades P2KB Pemkab Demak di ruang Bina Praja Pendopo Demak.
Kasatreskrim AKP Winardi dalam paparannya menyampaikan, bahwa aparatur pemerintahan desa merupakan pelayan masyarakat yang telah dibiayai oleh negara.
Karena itu, dalam pelayanan publik tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
“Kita harus ingat bahwa kita semua adalah pelayanan masyarakat. Kita sudah dikontrak oleh negara yang diberi tugas untuk melayani masyarakat,"jelasnya dihadapan peserta sosialisasi desa cerdas.
Menurutnya, penyelenggara layanan publik bisa berupa pemerintahan maupun instansi dna lembaga independen yang bekerja mendasarkan kepada undang-undang dalam pelayanan publik.
Dengan begitu, sebagai pelayan masyarakat memiliki tugas pokok yang sama untuk melayani apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Sebagai contoh, dalam pelayanan administrasi, saya pernah menegakkan hukum di sebuah kabupaten terkait pelayanan publik yang tidak sesuai aturan,"ujarnya.
Menurutnya, potensi kerawanan tipikor dalam pelayanan administrasi publik cukup besar sehingga perlu pengawasan bersama. Karena itu, pelayan publik harus diperkuat dengan sistem layanan yang baik sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kadang kita masih menemui seharusnya pejabat memberikan pelayanan yang baik tapi kebanyakan acuh tak acuh dengan tugasnya. Penundaan hingga berlarut larut tidak selesai-selesai. Ada juga yang bekerja tidak ada standar waktu sehingga kinerjanya tidak jelas. Tidak ada standar operasional (SOP) dalam layanan. Adapula permintaan uang dan lainnya. Permintaan uang paling banyak,"ujarnya.
Dalam pelayanan publik mestinya tidak dipungut biaya. Namun, hal itu rawan terjadi termasuk dilingkup pemerintahan. Hampir di semua sektor pelayanan publik rawan terjadi pungutan uang tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, dalam pelayanan publik harus transparan. Selain bisa menggunakan teknologi informasi juga perlu melibatkan peran serta masyarakat.
Dia menambahkan, perlu pengawasan dari masyarakat desa. Perlu juga membuat sarana teknologi informasi untuk perbaikan layanan.
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai berharap, aparatur pemerintahan desa bisa meresapi apa yang sudah disampaikan Polres Demak.
“Intinya kinerja harus mendasarkan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan itu,”ujarnya. (Adv/web/2.708 karakter/hib)
Editor : Agus AP