RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Din PMPTSP) mengenalkan adanya lima pilar yang menjadi penopang pelayanan publik dalam pemerintahan desa.
Itu juga sekaligus sebagai parameter dalam penganggaran pembangunan di desa.
Joko Asriyanto dari Dinas PMPTSP Pemkab Demak menyampaikan, lima pilar tersebut adalah adanya produk, inovasi, kebijakan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, lima pilar tersebut melengkapi pelayanan publik yang cepat dan mudah dengan standar pelayanan yang tepat sesuai pedoman dan acuan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang ada.
"Dalam reformasi pelayanan publik, birokrasi harus siap untuk dinilai dan dipertanggungjawabkan kepada publik,"ujarnya.
Karena itu, beberapa prinsip yang harus dipenuhi adalah adanya kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, adanya kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
Lebih dari itu, pelayanan publik juga harus inovatif. Inovasi pelayanan publik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyesuaikan perubahan regulasi serta perkembangan zaman.
Adapaun, manfaat pelayanan publik selain mudah diakses dan merata, cepat dan jelas, juga biaya terjangkau, sesuai kebutuhan layanan ataua responsif, efektif, tepat guna, efisien serta tepat sasaran.
Menurutnya, pelayanan publik juga harus lebih inklusif dan berkesinambungan.
Itu dapat diartikan sebagai pendekatan yang melibatkan semua orang dari berbagai kelompok tanpa meninggalkan salah satu serta mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.
"Yang lebih penting juga adalah terkait sarana prasarana yang memadai dengan lingkungan yang nyaman, tertib, teratur, bersih, indah dan dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang diperlukan,"katanya.
Dalam pelayanan publik, kata Joko Asriyanto, pelayanan profesional harus dijalankan. Selain cepat, jelas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, juga lebih akuntabel. (Adv/web/2.259 karakter/hib)
Editor : Agus AP