Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mundur Dua Tahun, Tujuh Desa Gelar Pilkades Tahun 2027, Sisanya Ikut Pilkades 2030

Wahib Pribadi • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:40 WIB
Subkor Aparatur dan Kelembagaan Desa Dinpermades P2KB, Yusuf Arifin. (Wahibpribadi)
Subkor Aparatur dan Kelembagaan Desa Dinpermades P2KB, Yusuf Arifin. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) membuat gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) di tujuh desa mundur dua tahun.

Sedianya, pilkades digelar pada 2025 mendatang. Namun, lantaran ada penambahan masa jabatan dua tahun bagi kades, maka pilkades di sejumlah desa dilaksanakan pada 2027.

Berdasarkan data Dinpermades P2KB Pemkab Demak, setidaknya ada 7 desa yang pilkadesnya digelar pada 2027.

Yaitu, Desa Batursari Kecamatan Mranggen. Kemudian, Desa Kuripan Kecamatan Karangawen, Desa Babat Kecamatan Kebonagung, Desa Harjowinangun Kecamatan Dempet, Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam, Desa Berahan Kecamatan Wedung dan Desa Mlaten Kecamatan Mijen.

Kepala Dinpermades P2KB Pemkab Demak Taufik Rifai melalui Subkor Aparatur dan Kelembagaan Desa, Yusuf Arifin menyampaikan, pilkades pada 2027 untuk tujuh desa tersebut sesuai dengan penambahan masa jabatan kades selama 2 tahun.

"Kita mengikuti regulasi yang ada. Karena ada tambahan masa jabatan kades ya otomatis pilkadesnya juga mundur dua tahun,"jelasnya. Begitupula, untuk ratusan desa lainnya pilkadesnya juga mundur 2 tahun hingga sekitar 2030.

Seperti diketahui, perpanjangan jabatan kades juga menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sesuai pasal 118 huruf a disebutkan, bahwa kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan, dalam huruf b disebutkan, kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Berikutnya, pada huruf c disebutkan, kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.

Dii Kabupaten Demak terdapat 243 desa dimana pemerintahan desanya dipimpin oleh kades. Mayoritas desa ini biasanya menggelar pilkades secara serentak.

Meski demikian, ada beberapa desa yang menggelar pilkades namun tidak bisa ikut yang serentak lantaran banyak faktor. 

Diantaranya, kades sebelumnya ada yang meninggal, dan ada yang karena faktor lain sehingga tidak bisa melanjutkan menjabat kades lagi.

Akhirnya, jabatan kades pengganti beda masa jabatannya sehingga tidak sama dengan desa lainnya yang mengikuti pilkades serentak.(Adv/web/2.647 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#masa jabatan Kades #Dinkominfo Permades P2KB Demak 2024 #web #Pemkab Demak #Kepala Desa