RADARSEMARANG.ID – Informasi mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KopDes Merah Putih kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya beredar kabar di media sosial yang menyebut penghasilan manajer KopDes Merah Putih bisa mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Angka tersebut bahkan sempat disebut-sebut sebagai paket penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Namun, hingga September 2026, nominal Rp16,25 juta belum menjadi angka resmi yang ditetapkan pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan manajer KopDes Merah Putih masih berada dalam proses pembahasan.
Informasi Rp16,25 juta tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk gambar yang diklaim sebagai rincian penghasilan manajer KopDes Merah Putih. Dalam rincian yang beredar, gaji pokok disebut sebesar Rp8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan sebesar Rp2 juta, insentif kinerja atau KPI Rp1,5 juta, tunjangan tempat tinggal Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, uang transportasi Rp1 juta dan tunjangan kesehatan Rp750 ribu
Jika dijumlahkan, angka yang muncul mencapai Rp16,25 juta per bulan. Rincian tersebut memang beredar luas, tetapi belum memiliki dasar sebagai tabel penghasilan resmi manajer KopDes.
Pemerintah sebelumnya telah membantah kabar bahwa manajer KopDes Merah Putih mendapatkan gaji Rp16 juta per bulan. Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan angka tersebut terlalu tinggi dan bukan nominal yang telah disepakati pemerintah.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas skema penghasilan manajer KopDes. Salah satu pembahasan yang muncul adalah kemungkinan penghasilan disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau UMP masing-masing daerah.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jalan Menuju ASN Penuh 2026
Perkembangan terbaru muncul setelah pergantian Menteri Keuangan. Suahasil Nazara menggantikan Purbaya pada September 2026. Sampai perkembangan terbaru yang diberitakan pada 18 September, pemerintah masih menunggu kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan dituangkan dalam surat keputusan pengangkatan manajer KopDes.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan Surat Keputusan atau SK pengangkatan manajer KopDes akan segera diterbitkan. SK tersebut nantinya tidak hanya mengatur penempatan manajer, tetapi juga mencantumkan besaran gaji dan tunjangan.
Ferry menyampaikan bahwa kepastian mengenai besaran penghasilan berada pada ranah Badan Pengelolaan BUMN dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, angka Rp16,25 juta yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan patokan resmi untuk mengetahui gaji manajer KopDes Merah Putih.
Dari sisi status pekerjaan, manajer KopDes Merah Putih disebut akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun.
Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa penggajian manajer KopDes akan ditanggung negara selama dua tahun pertama operasional.
Sementara itu, apabila penghasilan nantinya menggunakan UMP sebagai salah satu acuan, besarannya tentu dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Data UMP 2026 yang digunakan sebagai gambaran sebelumnya menunjukkan DKI Jakarta berada di angka Rp5.729.876, sedangkan Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386.
Namun, angka UMP tersebut juga tidak otomatis menjadi gaji manajer KopDes Merah Putih. Besaran penghasilan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui mekanisme yang sedang berjalan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap unggahan media sosial yang menampilkan angka Rp16 juta atau Rp16,25 juta seolah-olah sudah menjadi ketentuan resmi.
Kabar mengenai gaji manajer KopDes Merah Putih sebesar Rp16,25 juta per bulan sebelumnya juga telah diperiksa o. Hasil pemeriksaan menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar yang valid dan nominal resmi gaji manajer KopDes belum ditetapkan pada saat pemeriksaan dilakukan.
Dengan perkembangan terbaru, pertanyaan mengenai berapa gaji manajer KopDes Merah Putih masih menunggu jawaban resmi pemerintah. Angka Rp16 juta yang sempat viral lebih tepat disebut sebagai angka yang beredar di media sosial, bukan gaji resmi yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang ingin mengetahui gaji manajer KopDes Merah Putih sebaiknya menunggu SK pengangkatan dan ketentuan resmi pemerintah. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan yang lebih kuat dibandingkan gambar slip gaji atau daftar tunjangan yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, kabar gaji manajer KopDes Merah Putih Rp16 juta per bulan” belum dapat dianggap sebagai fakta. Rincian Rp16,25 juta memang pernah beredar dengan sejumlah komponen penghasilan, tetapi pemerintah belum mengesahkannya sebagai besaran gaji resmi.
Perkembangan terbaru justru menunjukkan penetapan gaji dan tunjangan masih menjadi bagian dari proses penerbitan SK manajer KopDes Merah Putih.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi