Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Bakal Naik? Ini Kabar Terbarunya di Era Menkeu Suahasil Nazara

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:50 WIB
gaji PPPK penuh waktu 2027
gaji PPPK penuh waktu 2027

 

RADARSEMARANG.ID – Gaji PPPK penuh waktu naik di era Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi salah satu informasi yang banyak dicari setelah adanya perubahan kebijakan pembiayaan PPPK mulai 2027.

Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuat perhatian kembali tertuju pada nasib gaji dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama mereka yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu.

Namun, perlu dibedakan antara kenaikan gaji dan perubahan status serta sumber pembiayaan. Sampai 22 September 2026, belum ada ketentuan resmi yang menyatakan gaji pokok PPPK penuh waktu otomatis naik setelah Suahasil Nazara menjabat Menteri Keuangan.

Acuan gaji PPPK yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut berstatus berlaku dan mengatur penyesuaian gaji PPPK berdasarkan golongan serta masa kerja golongan.

Perubahan besar yang saat ini menjadi perhatian justru berkaitan dengan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Pemerintah dan DPR telah membahas alokasi anggaran untuk gaji PPPK pada APBN 2027.

Sekretariat Jenderal DPR RI melaporkan adanya alokasi sekitar Rp23 triliun untuk gaji PPPK yang masuk dalam APBN 2027. Kebijakan ini memberikan perubahan penting karena pembiayaan yang sebelumnya banyak menjadi beban pemerintah daerah akan mendapat dukungan dari anggaran pemerintah pusat.

Bagi PPPK, perubahan sumber pembiayaan tersebut tentu berbeda dengan kenaikan nominal gaji pokok. Jika gaji dibayarkan melalui APBN, bukan berarti nominal gaji pokok otomatis bertambah dengan persentase tertentu. Besaran gaji tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal lain yang membuat kabar mengenai gaji PPPK penuh waktu semakin ramai adalah rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu

DPR menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 dan pembiayaannya ditanggung melalui APBN. Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pada 18 September 2026.

Baca Juga: Sama-Sama Kabin Lega, DFSK Gelora Bensin dan Daihatsu Luxio Ternyata Punya Perbedaan

Dengan perubahan tersebut, sebagian tenaga PPPK yang sebelumnya bekerja dalam skema paruh waktu berpotensi mendapatkan status dan hak kepegawaian yang berbeda ketika menjadi PPPK penuh waktu.

Karena itu, istilah gaji PPPK naik perlu dilihat secara hati-hati. Peningkatan penghasilan seseorang dapat terjadi karena perubahan status, jam kerja, golongan, masa kerja, tunjangan atau komponen hak keuangan lainnya, bukan semata-mata karena pemerintah menerbitkan kenaikan gaji pokok.

Saat ini, tabel gaji PPPK pemerintah masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga mencantumkan Perpres tersebut sebagai salah satu dasar hukum pembayaran gaji PPPK.

Dalam ketentuan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Artinya, nominal yang diterima seorang PPPK tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan status sebagai PPPK penuh waktu. Golongan, masa kerja dan tunjangan yang melekat menjadi faktor penting dalam menghitung total penghasilan.

Pergantian Menteri Keuangan juga menjadi perhatian karena Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2026. Kementerian Keuangan mencatat serah terima jabatan Menteri Keuangan berlangsung pada 15 September 2026.

Meski terjadi pergantian pimpinan, program yang berkaitan dengan pembiayaan PPPK tidak otomatis berubah. Bahkan, informasi pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa pembiayaan PPPK melalui APBN memang sedang dipersiapkan untuk tahun anggaran 2027.

Karena itu, pertanyaan mengenai apakah gaji PPPK naik di era Suahasil lebih tepat dijawab dengan melihat keputusan anggaran dan regulasi yang berlaku, bukan hanya pergantian sosok Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN mulai 2027. Media Indonesia melaporkan pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal September 2026 bahwa PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu dan pembayarannya dilakukan pemerintah pusat.

Rencana tersebut kemudian mendapatkan pembahasan lebih lanjut di DPR. Dengan masuknya anggaran gaji PPPK dalam APBN 2027, pemerintah pusat berupaya memberikan kepastian

terhadap pembayaran gaji PPPK sekaligus mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. DPR juga menekankan pentingnya validasi data penerima agar anggaran yang disediakan benar-benar diterima oleh PPPK yang berhak.

Hal ini penting bagi PPPK di daerah karena persoalan pembayaran gaji selama ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nominal, tetapi juga kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Ketika pembiayaan mendapatkan dukungan dari APBN, kepastian anggaran menjadi salah satu perubahan yang paling ditunggu.

Baca Juga: Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan Daihatsu Luxio dan Suzuki APV Arena

Dengan demikian, kabar mengenai gaji PPPK penuh waktu naik di era Menkeu Suahasil Nazara belum dapat dimaknai sebagai adanya kenaikan gaji pokok baru.

Sampai informasi resmi yang tersedia pada 22 September 2026, yang lebih jelas adalah adanya kebijakan penguatan status PPPK, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pengalokasian anggaran gaji melalui APBN 2027.

Bagi PPPK yang ingin mengetahui apakah nominal gajinya akan berubah, hal yang perlu diperhatikan adalah regulasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan, keputusan pengangkatan atau perubahan status, golongan dan masa kerja, serta ketentuan APBN 2027.

Jika pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pokok, barulah besaran baru tersebut dapat dihitung secara pasti.

Untuk saat ini, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi salah satu rujukan utama dalam menentukan gaji PPPK. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan secara khusus mengatur penyesuaian gaji serta tunjangan PPPK.

Perkembangan anggaran PPPK 2027 tetap menarik untuk dipantau karena kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap ratusan ribu pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah daerah. 

Perubahan sumber pembiayaan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pembayaran gaji PPPK.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PPPK 2027 gaji PPPK naik 2027 Gaji PPPK paruh waktu gaji PPPK terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu