Prediksi Nominal Terbaru Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Lulusan SD-S1, Cek Kisaran Berdasarkan Golongan

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:22 WIB
Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.

 

RADARSEMARANG.ID –  Prediksi nominal terbaru gaji PPPK penuh waktu 2027 kembali menjadi perhatian, terutama bagi tenaga non-ASN yang tengah menunggu kepastian pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Pertanyaan mengenai berapa gaji PPPK penuh waktu 2027 untuk lulusan SD, SMP, SMA hingga S1 juga semakin banyak dicari. Namun, perlu diketahui bahwa sampai September 2026 belum terdapat ketetapan resmi pemerintah yang menetapkan tabel gaji PPPK baru khusus untuk tahun 2027.

Karena itu, angka yang dapat dijadikan acuan sementara adalah skala gaji PPPK yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengubah lampiran mengenai gaji PPPK dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK tidak semata-mata ditentukan berdasarkan ijazah. Besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Artinya, lulusan SD hingga S1 tidak otomatis mendapatkan satu angka gaji tertentu hanya berdasarkan jenjang pendidikan.

Berdasarkan skala gaji yang berlaku saat ini, PPPK memiliki 17 golongan. Kisaran gaji pokoknya dimulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I dan dapat mencapai Rp7.329.000 pada batas atas Golongan XVII. Rincian tersebut merupakan angka resmi yang tercantum dalam ketentuan gaji PPPK saat ini, bukan tabel gaji baru khusus 2027.

Untuk Golongan I, gaji pokok PPPK berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Golongan II berada pada kisaran Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200, sedangkan Golongan III berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.

Selanjutnya, Golongan IV memiliki rentang Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600. Golongan V berada pada kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, Golongan VI Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100, Golongan VII Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800, dan Golongan VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.

Sementara itu, Golongan IX yang banyak ditempati PPPK dengan kualifikasi pendidikan sarjana memiliki gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Golongan X berada pada kisaran Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000, sedangkan Golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

Baca Juga: Sama-Sama Kabin Lega, DFSK Gelora Bensin dan Daihatsu Luxio Ternyata Punya Perbedaan

Untuk golongan lebih tinggi, Golongan XII memiliki rentang Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800. Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800, Golongan XIV Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500, Golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200, Golongan XVI Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600, dan Golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Jika digunakan sebagai dasar untuk membuat prediksi gaji PPPK penuh waktu 2027, maka nominal tersebut merupakan titik acuan yang paling aman. Besaran 2027 baru dapat dipastikan apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengubah skala gaji PPPK.

Untuk lulusan SD, posisi dan persyaratan formasi menjadi faktor penting. Pendidikan SD tidak otomatis berarti seorang PPPK pasti berada pada Golongan I karena penetapan golongan berkaitan dengan jabatan dan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam pengangkatan. Hal yang sama berlaku untuk lulusan SMP dan SMA.

Bagi lulusan S1, Golongan IX menjadi salah satu angka yang sering dijadikan referensi. Berdasarkan data BKN Semester I 2025, jumlah PPPK Golongan IX mencapai 1.135.321 orang, jauh lebih banyak dibandingkan golongan lainnya. Data tersebut juga menunjukkan terdapat 1.151.848 PPPK dengan pendidikan DIV/S1.

Data BKN tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pendidikan dan golongan memang berkaitan dengan karakteristik jabatan PPPK, tetapi keduanya tidak dapat disamakan secara sederhana.

Seorang lulusan S1 tidak otomatis memperoleh gaji Golongan IX apabila jabatan dan ketentuan pengangkatannya menetapkan golongan berbeda.

Baca Juga: Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan Daihatsu Luxio dan Suzuki APV Arena

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perbedaan antara gaji pokok dan penghasilan yang diterima setiap bulan. Gaji pokok hanyalah salah satu komponen. PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempat bekerja. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyebut PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, nominal yang diterima PPPK penuh waktu pada 2027 nantinya tidak selalu sama dengan angka gaji pokok. Total penghasilan dapat dipengaruhi oleh tunjangan, jabatan, instansi, serta ketentuan daerah atau kementerian/lembaga tempat PPPK bekerja.

Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK juga menjadi salah satu isu yang berkaitan dengan pembahasan penghasilan.

Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pengadaan PPPK paruh waktu dan mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Dengan demikian, bagi tenaga non-ASN yang menantikan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu, angka gaji 2024 masih menjadi referensi resmi sampai ada aturan baru.

 Jika tidak ada perubahan regulasi mengenai gaji, maka skala yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tetap menjadi dasar perhitungan.

Prediksi gaji PPPK penuh waktu 2027 dengan demikian sebaiknya tidak langsung ditulis sebagai angka pasti. Pembaca perlu membedakan antara gaji PPPK yang sudah resmi ditetapkan dan prediksi gaji PPPK 2027.

Pemerintah dapat menerbitkan aturan baru yang mengubah besaran tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada ketetapan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut nominal baru 2027.

Bagi lulusan SD, SMP, SMA maupun S1, hal terpenting adalah melihat golongan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan. Dari golongan itulah gaji pokok PPPK ditentukan bersama masa kerja golongan.

Sebagai gambaran, apabila seseorang masuk pada Golongan I dengan masa kerja awal, gaji pokoknya berdasarkan skala saat ini adalah Rp1.938.500. Sementara PPPK Golongan IX dengan masa kerja awal memiliki gaji pokok Rp3.203.600. Pada tingkat tertinggi, Golongan XVII memiliki rentang hingga Rp7.329.000.

Baca Juga: Sama-Sama 1.000 Cc, Kia Visto atau Karimun Kotak? Ini Perbedaannya

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai gaji PPPK 2027 karena pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian melalui regulasi baru. Oleh sebab itu, informasi mengenai gaji PPPK penuh waktu 2027 sebaiknya selalu dicek berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Perlu diketahui pula bahwa Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dan menjadi perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga mencantumkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar hukum tabel skala gaji PPPK.

Jadi, bagi masyarakat yang sedang mencari informasi gaji PPPK penuh waktu 2027 lulusan SD, gaji PPPK lulusan SMP, gaji PPPK lulusan SMA, hingga gaji PPPK lulusan S1, belum ada nominal resmi baru untuk 2027.

Acuan yang tersedia saat ini masih menggunakan skala gaji berdasarkan golongan I sampai XVII sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Perkembangan terbaru mengenai gaji PPPK 2027 akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah berikutnya. Jika terdapat perubahan skala gaji, aturan tersebut akan menjadi dasar baru untuk menghitung gaji pokok PPPK penuh waktu, termasuk bagi pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu dan kemudian dialihkan menjadi PPPK.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PPPK 2027 gaji PPPK paruh waktu jadi penuh waktu prediksi gaji PPPK 2027 gaji PPPK golongan I sampai XVII nominal gaji PPPK terbaru