RADARSEMARANG.ID — Kepastian nasib ratusan ribu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah kini memasuki babak baru.
Menyusul pergeseran posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara per 14 September 2026, muncul pertanyaan besar di kalangan ASN daerah:
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026) menyampaiakn, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Simak! Jawaban Resmi Pemerintah Soal Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan PPPK di Tahun 2027
Pada sisi lain, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Apakah rencana pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu pada Januari 2027 tetap aman?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengetok regulasi krusial yang membawa angin segar bagi penataan non-ASN.
Baca Juga: Sesuai Aturan Resmi Kemendikdasmen, Berapa Besaran Nominal TPG Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK?
Mulai Januari 2027, Pengalihan anggaran PPPK ke pusat: seluruh PPPK Paruh Waktu 2027 daerah dijadwalkan otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan sistem pengajian yang diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah bahkan telah mematok komitmen anggaran fantastis sebesar Rp31,1 triliun untuk membiayai transisi besar-besaran ini.
Jawaban Menkeu Suahasil Nazara Terkait Anggaran PPPK
Bagaimana nasib nasib honorer Januari 2027?
DI tengah kekhawatiran para guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah mengenai keberlanjutan nasib mereka, Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung memberikan pernyataan tegas pasca-pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Intip Nominal Gaji PPPK Golongan V Tahun 2027, Masa Kerja 0 Tahun Terima Segini
Suahasil memastikan bahwa pergantian kepemimpinan di Kemenkeu tidak akan membatalkan program-program strategis kerakyatan yang sudah berjalan.
Beliau menegaskan prinsip keberlanjutan anggaran."Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat. Ini bukan perubahan, melainkan sebuah kontinuitas pekerjaan fiskal." ujarnya.
"Karena itu APBN-nya itu harus sehat. Selain APBN-nya harus sehat, dia juga harus kredibel. APBN itu harus dapat dipercaya. Saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, komunikasi publik yang dapat dipercaya, dan juga akan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh APBN adalah mendukung program prioritas pemerintah," tegasnya (14/9).
Isyarat kuat ini memastikan bahwa pos anggaran Rp31,1 triliun untuk penyelamatan status PPPK daerah dipastikan tetap berada di jalur (on track).
Baca Juga: Intip Nominal Gaji PPPK Golongan V Tahun 2027, Masa Kerja 0 Tahun Terima Segini
Sementara itu Merespons kekhawatiran tersebut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan pada dasarnya tidak ada perubahan kebijakan dalam peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Enggak berubah kebijakannya, cuma memang dari sisi waktu saja yang tengah dikaji pemerintah. Apakah pemberlakuannya mulai tahun 2027 atau 2028," ujar Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq (15/9).
3 Poin Penting Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Berdasarkan skema matang yang disiapkan pemerintah, berikut tiga poin utama yang wajib dipahami oleh seluruh tenaga PPPK di daerah:
Beban APBD Dihapus: Mulai Januari 2027, pemerintah daerah tidak perlu lagi pusing memikirkan anggaran gaji PPPK paruh waktu, karena beban belanja pegawai tersebut 100% dipindahkan ke APBN pusat.
Masa Transisi 3 Tahun: Bagi pegawai PPPK daerah yang saat ini gajinya masih bersumber dari APBD, pemerintah pusat membuka pintu pengalihan pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun ke depan (2027–2030).
Baca Juga: Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-V Terkini Menurut Masa Kerjanya
Kenaikan Penghasilan dan Tunjangan: Peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu otomatis mengubah hak keuangan pegawai.
PPPK penuh waktu berhak menerima komponen gaji pokok penuh sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, lengkap dengan tunjangan keluarga, pangan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP daerah.Kebijakan fiskal ini sengaja dirancang demi memperkuat otot keuangan daerah (APBD) agar pemerintah daerah bisa lebih fokus memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat, tanpa terbebani belanja pegawai non-ASN.
Dengan garansi keberlanjutan dari Menkeu Suahasil Nazara, ratusan ribu tenaga honorer kini tinggal menghitung hari menuju perubahan status resmi di awal tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Resmi Diketok Palu! Ini Daftar Gaji PPPK Golongan V dengan Masa Kerja 33 tahun
📊 Tabel Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu (Perpres 11/2024)
Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden no 11 Tahun 2024 sebelum ada perubahan kenaikan gaji asn.
Gaji pokok PPPK penuh waktu disusun berdasarkan golongan serta masa kerja golongan. Artinya, nominal gaji dalam satu golongan dapat berbeda karena adanya perbedaan masa kerja.
Berdasarkan tabel gaji dalam lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut Rincian gaji PPPK penuh waktu yang bisa menjadi acuan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi PNS pada 2027, Tapi Ada Syarat Usia yang Wajib Diperhatikan
Daftar tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh penghasilan yang diterima PPPK.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sendiri merupakan aturan perubahan terhadap ketentuan gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan demikian, nominal yang diterima seorang PPPK Paruh Waktu 2027 setiap bulan dapat berbeda dari angka gaji pokok tersebut setelah memperhitungkan tunjangan serta komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Golongan XVII Jadi Level dengan Gaji Tertinggi
Dari daftar tersebut, golongan XVII berada pada rentang gaji pokok tertinggi.
Besarannya mulai dari Rp4.462.500 hingga mencapai Rp7.329.000, tergantung masa kerja golongan.
Baca Juga: Nominal Gaji Wali Asuh dan Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 Terbaru Secara Rinci
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan masa kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan posisi Gaji PPPK Penuh Waktu.
Karena itu, dua PPPK Paruh Waktu 2027 dalam golongan yang sama tidak selalu menerima gaji pokok dengan nominal identik.
Sistem ini berbeda dengan anggapan bahwa gaji PPPK hanya ditentukan oleh jabatan atau ijazah.
Dalam tabel resmi, mekanisme perhitungan Gaji PPPK Penuh Waktu juga memperhitungkan masa kerja golongan.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Benarkah Bisa Daftar CPNS di Atas Usia 35 Tahun? Ini Aturannya
💰 Estimasi Total Take Home Pay (Gaji PPPK Penuh Waktu + Tunjangan Melekat)
Ketika beralih menjadi penuh waktu pada Januari 2027, estimasi pendapatan bulanan yang diterima pegawai akan jauh lebih besar dari gaji pokok karena ditambah tunjangan melekat ASN:
Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan (Beras): Uang tunai setara 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 orang).
Baca Juga: Apakah Ada Kenaikan Gaji ASN 2027? Cek Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerjanya
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Berkisar antara Rp185.000 hingga Rp540.000 (tergantung formasi seperti Guru atau Nakes).
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP Daerah: Ditentukan oleh instansi penempatan setelah pembiayaan resmi dialihkan ke APBN pusat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi