Guru PPPK Jadi PNS, Benarkah Bisa Daftar CPNS di Atas Usia 35 Tahun? Ini Aturannya

Falakhudin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:32 WIB
Jangan Lolos Sensor! Posisi Guru Resmi Dicoret dari Pengecualian Usia 40 Tahun CPNS
Jangan Lolos Sensor! Posisi Guru Resmi Dicoret dari Pengecualian Usia 40 Tahun CPNS

  

RADARSEMARANG.ID  — Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah resmi membuka jalur khusus bagi guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (Guru PPPK ke PNS). 

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang mendambakan status kepangkatan yang lebih stabil.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Sedangkan PPPK Jadi PNS, Berikut Skemanya

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini diambil bersama DPR RI demi meningkatkan kesejahteraan guru. 

Langkah ini juga sekaligus menyelesaikan sengkarut status kepegawaian guru daerah yang selama ini terkendala anggaran lokal.

Lantas, bagaimana skema terbaru, syarat, dan kapan pendaftarannya dibuka? Berikut rangkuman lengkapnya.

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi CPNS?

 

Jadwal Pendaftaran Seleksi PNS Jalur PPPK jadi PNS

Pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran Seleksi CPNS 2027 khusus untuk Guru PPPK ke PNS ini akan resmi dibuka pada awal tahun 2027.

Proses transisi ini sengaja dipersiapkan matang sejak tahun ini agar seluruh instansi pusat siap menampung pengalihan status kepegawaian tersebut.

 

4 Poin Penting Aturan Terbaru PPPK jadi PNS

Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, berikut empat poin krusial yang wajib dipahami oleh setiap tenaga PPPK:

Bukan Pengangkatan Otomatis: Pemerintah menegaskan tidak ada sistem langsung berubah status. 

Semua pelamar wajib mengikuti rangkaian tes resmi.

Baca Juga: RAPBN 2027 Dibacakan, Kenaikan Gaji ASN 2027 Jadikah? Cek Rincian Gaji PPPK dan PNS

 

Prioritas Guru Penuh Waktu: Jalur seleksi CPNS 2027 ini diprioritaskan bagi guru yang sudah berstatus PPPK Penuh Waktu.

Nasib PPPK Paruh Waktu: Bagi guru yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu, pemerintah akan mengalihkan status mereka menjadi Penuh Waktu/ PPPK paruh waktu ke penuh waktu terlebih dahulu sebelum diizinkan mendaftar CPNS.

Dialihkan Jadi Pegawai Pusat: Untuk menjamin kestabilan gaji dan tunjangan, status kepegawaian guru PPPK akan ditarik dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Berubah Drastis di 2026, Semua Bakal Jadi PNS?

 

Syarat PPPK daftar CPNS apa saja?

Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, pastikan Anda memenuhi kriteria umum pendaftaran berikut ini:

Batas Usia: Pelamar umum maksimal berusia 35 tahun, namun beberapa jabatan fungsional guru tertentu bisa melamar hingga usia 40 tahun.

Izin Atasan Tertulis: Wajib mengantongi surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat bekerja saat ini.

Lolos Serangkaian Tes: Wajib lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui sistem CAT.

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat di atas, disarankan untuk mulai mempersiapkan dokumen administrasi dan mempelajari materi SKD sejak sekarang agar bisa bersaing di awal tahun 2027 nanti.

 

Penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Berubah Drastis di 2026, Semua Bakal Jadi PNS?

 

Pemerintah dan DPR juga melakukan finalisasi pembahasan status guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," ujar Prasetyo, Selasa malam (18/8/2026) dikutip dari laman resmi DPR.

Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. 

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Berubah Drastis di 2026, Semua Bakal Jadi PNS?

 

Salah satunya PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu (PPPK paruh waktu ke penuh waktu).

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujarnya.

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (Guru PPPK ke PNS).

"Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, menyusul banyaknya aspirasi yang diterima terkait status dan kepastian karier guru PPPK. 

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Berikut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

 

Penjelasan Menpan-RB Rini Widyantini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan, pendaftaran akan dibuka pada awal tahun 2027. 

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rini melanjutkan, pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026. 

"Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," tutupnya. 

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Berikut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

 

Penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mengangkat guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada mulai tahun 2027. 

Ia mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2027 yang tengah dibahas bersama DPR. 

"PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pegawaii pemerintah usat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun, kita sudah siapkan," ujar Purbaya Kamis (20/8/2026). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dia mengatakan pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.

"Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dia mengatakan pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional. 

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

 

Formasi itu mencakup kebutuhan guru untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.

"Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menyepakati status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Berikut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

 

Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK akan mulai berproses untuk mendapat kesempatan menjadi PNS.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," jelasnya. 

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, batas usia peserta seleksi CPNS berada di rentang 18 hingga 35 tahun. 

Pengecualian batas usia hingga 40 tahun hanya berlaku bagi jabatan khusus, seperti dokter spesialis, dosen, dan peneliti. 

Baca Juga: Guru PPPK Bakal Punya Jalan Jadi PNS, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

 

Sementara posisi guru tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Di sisi lain, aturan pengangkatan PPPK relatif lebih fleksibel, yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum masa pensiun.lg.php.gif

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai kebijakan ini menjadi solusi untuk mengurai permasalahan tata kelola guru nasional.

"Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek: rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," ujar Satriwan dikutip (23/8/2026).

Ia menambahkan, pengelolaan guru PNS secara langsung oleh pemerintah pusat akan memudahkan redistribusi guru ke daerah yang mengalami krisis tenaga pengajar, sekaligus menutupi keterbatasan anggaran fiskal daerah.

Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

 

Krisis Kekurangan Guru dan Ketimpangan Sosial Kesejahteraan Guru

Data P2G mencatat Indonesia kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan 2026, yang mengakibatkan lebih dari 250 ribu ruang kelas tanpa pengajar. 

Kondisi ini merupakan dampak dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun terakhir.

“Ironisnya, tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru," kritik Satriwan.

Satriwan juga menyoroti komposisi tenaga pendidik nasional yang saat ini terkotak-kotak:

Ia menilai kasta dalam profesi guru idealnya dihapuskan demi jaminan kesejahteraan dan perlindungan masa depan yang pasti.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Jadi PNS, Ini Informasi Terbaru Resminya

 

"Idealnya profesi guru itu berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," tutupnya.

Kondisi status berkasta ini paling dirasakan oleh guru paruh waktu dan honorer yang kerap menerima honor tidak layak, mulai dari Rp500 ribu hingga hanya Rp50 ribu per bulan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
seleksi CPNS 2027 Guru PPPK ke PNS Syarat PPPK daftar CPNS PPPK paruh waktu ke penuh waktu PPPK jadi PNS