RADARSEMARANG.ID — Informasi mengenai rencana Kenaikan Gaji PNS 2027, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak pihak berspekulasi mengenai adanya penyesuaian upah pokok dalam waktu dekat.
Namun, apakah pemerintah benar-benar mengalokasikan anggaran untuk kenaikan upah abdi negara tersebut? Berikut adalah fakta dan penjelasan resmi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Intip Prediksi Gaji Paskibraka Nasional 2026 yang Capai Angka Segini
Isi Pidato RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal /KEM-PPKF 2027 mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat".
Dokumen ini menjadi landasan resmi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Presiden Prabowo Subianto tidak membahas mengenai peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (Kenaikan Gaji PNS 2027) dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Intip Prediksi Gaji Paskibraka Nasional 2026 yang Capai Angka Segini
Dalam pidatonya, Prabowo lebih fokus membahas kebijakan fiskal pemerintah, proyeksi makro ekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta penguatan investasi dan hilirisasi nasional.
Ketiadaan diskusi tentang Kenaikan Gaji PNS 2027 menarik perhatian karena anggaran untuk pegawai merupakan salah satu bagian besar dalam APBN dan biasanya menjadi fokus dalam Nota Keuangan Presiden.
Pada pidato RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan, Prabowo menyampaikan sejumlah prioritas pemerintah, antara lain:
- • Belanja Negara: Rp 4.097,2 triliun
- • Pendapatan Negara: Rp 3.426,0 triliun
- • Defisit anggaran: Rp 671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB
- • Target pertumbuhan ekonomi 2027: 6 persen
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Nasib Kenaikan Gaji ASN 2027 Akhirnya Terjawab Lewat Keputusan Ini
Namun, tidak terdapat pernyataan mengenai penyesuaian gaji pokok ASN maupun tambahan kesejahteraan bagi PNS.
Hingga kini, dasar penyesuaian gaji terakhir bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi itu meningkatkan gaji dasar PNS sebesar 8 persen yang efektif mulai awal 2024.
Berdasarkan dokumen keuangan tersebut, arah kebijakan belanja pegawai difokuskan pada:
Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja digitalisasi sistem pelayanan publik.
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Nasib Kenaikan Gaji ASN 2027 Akhirnya Terjawab Lewat Keputusan Ini
Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan bantuan dan intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi belanja gaji rutin pegawai.
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata.
Penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal Kenaikan Gaji PNS 2027
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada rencana Kenaikan Gaji PNS 2027 (PPPK/PNS) pada tahun besok.
Purbaya mengungkap belum ada pembicaraan mengenai Kenaikan Gaji PNS 2027 pada tahun depan.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8).
Purbaya mengatakan Kenaikan Gaji PNS 2027 masih didiskusikan.
Baca Juga: Gaji ASN 2027 Resmi Berubah? Dokumen KEM-PPKF Diduga Bocor
Proses diskusinya pun belum begitu mendalam.
"(Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujarnya.
Purbaya kemudian berkelakar kalau ia sering mendapatkan komentar di media sosial TikTok mengenai kapan gaji ASN bakal dinaikkan.
"Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," ujar Purbaya.
Baca Juga: Gaji ASN 2027 Resmi Berubah? Dokumen KEM-PPKF Diduga Bocor
, gaji ASN naik pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Berikut daftar gaji pokok PNS:
Gaji ASN 2027 Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji ASN 2027 Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji ASN 2027 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji ASN 2027 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Bocoran KEM-PPKF Beri Sinyal Mengejutkan bagi PNS dan PPPK
Aturan mengenai Gaji PPPK 2027
Ketentuan mengenai Gaji PPPK 2027 masih sama dengan tahun 2026, 2025 dan 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK 2027 Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
Gaji PPPK 2027 Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
Gaji PPPK 2027 Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
Baca Juga: Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Bocoran KEM-PPKF Beri Sinyal Mengejutkan bagi PNS dan PPPK
Gaji PPPK 2027 Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
Gaji PPPK 2027 Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Hingga kini, belum ada peraturan baru yang menentukan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun 2026 atau 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya juga mengungkapkan bahwa gaji ASN pada tahun 2026 akan tetap mengikuti aturan yang ada jika tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi