RADARSEMARANG.ID — Kabar bahagia untuk bapak ibu guru dan tenaga pendidikan pejuang NIP dimanapun berada.
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 guru dan wali asrama atau tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 resmi dibuka.
Lantas, berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kemensos guru dan wali asrama?
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Guru Sampai Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Simak kisaran besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang akan diterima sesuai undang-undang.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kementerian Sosial (Kemensos) berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp6.209.800 per bulan, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG).
Nominal ini mengacu pada aturan resmi nasional penggajian ASN yaitu Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi posisi Guru Sekolah Rakyat, kualifikasi minimal lulusan S1/D4 masuk ke dalam Golongan IX dengan gaji pokok mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Sementara untuk lulusan S2 masuk ke Golongan X dengan besaran Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Struktur gaji PPPK untuk tenaga pendidik dan kependidikan di PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kemensos terbagi mulai dari Golongan I (Rp1,9 juta – Rp2,9 juta) hingga Golongan XIII (maksimal Rp6,2 juta).
Posisi guru S1/D4 berada di Golongan IX (Rp3,2 juta – Rp5,2 juta), sementara S2 di Golongan X (Rp3,3 juta – Rp5,4 juta)
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Guru dan Wali Asuh Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Sekolah Rakyat guru dan wali asrama sudah dilaksanakan hingga hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026.
Tersedia sebanyak 3.053 formasi guru yang dibagi menjadi 18 jabatan.
Jabatan tersebut ditujukan untuk guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau telah berhasil menyelesaikan program PPG.
Sementara itu, total Formasi PPPK Sekolah Rakyat bagi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat pada tahun 2026 mencapai 5.127, termasuk untuk posisi wali asrama.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Guru dan Wali Asmara Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Sekolah Rakyat 2026) untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2026 resmi memasuki babak baru.
Berdasarkan linimasa terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT BKN 2026) akan bergulir sepanjang tanggal 17 hingga 27 Juli 2026.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan pengumuman nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026 tentang Penyesuaian Kedua Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut, diberitahukan bahwa pelamar Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 untuk posisi Jabatan Fungsional Guru yakni sebanyak 13.279 orang dari 3.053 formasi yang dibutuhkan.
Sedangkan, pelamar posisi Tenaga Kependidikan sebanyak 148.252 orang dari 5.127 formasi.
Maka dari itu, kembali ada penyesuaian jadwal seleksi. Semula, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan dijadwalkan pada 25 Juli–3 Agustus 2026. Setelah penyesuaian, pelaksanaannya dijadwalkan pada 5–14 Agustus 2026.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Guru dan Wali Asmara Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Terbaru Setelah Penyesuaian
Kemensos RI telah 2 kali melakukan penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Sekolah Rakyat untuk Guru dan Tendik Sekolah Rakyat tahun 2026. Awalnya, SKT dijadwalkan pada 13–19 Juli 2026.
Kemudian, ada perubahan sehingga pelaksanaan SKT dijadwalkan ulang menjadi tanggal 25 Juli–3 Agustus 2026. Kini, melalui pengumuman Kemensos nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026, pelaksanaannya dijadwalkan pada 5–14 Agustus 2026.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Guru dan Wali Asuh Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Selengkapnya, berikut ini rincian jadwal terbaru seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Guru dan Tendik:
- Pengumuman seleksi: 3–15 Juni 2026
- Pendaftaran seleksi: 8–14 Juni 2026
- Seleksi administrasi: 8–29 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Juni 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 1 Juli 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1-4 Juli 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 5-6 Juli 2026
- Penarikan data final: 7 Juli 2026
- Penjadwalan seleksi CAT: 8-10 Juli 2026
- Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi CAT: 11-12 Juli 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT BKN: 13-27 Juli 2026
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28-30 Juli 2026
- Pengumuman hasil seleksi CAT BKN: 31 Juli 2026
- Penjadwalan seleksi kompetensi tambahan: 1-3 Agustus 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan/konfirmasi peserta: 4 Agustus 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 5-14 Agustus 2026
- Pengolahan hasil seleksi kompetensi tambahan PPPK Sekolah Rakyat: 15-21 Agustus 2026
- Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi tambahan: 22 Agustus 2026
- Masa sanggah hasil seleksi kompetensi tambahan PPPK Sekolah Rakyat: 23 Agustus 2026
- Jawab sanggah hasil seleksi kompetensi tambahan PPPK Sekolah Rakyat: 23-24 Agustus 2026
- Pengolahan hasil pasca sanggah: 25-26 Agustus 2026
- Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi kompetensi tambahan PPPK Sekolah Rakyat setelah sanggah: 27 Agustus 2026
- Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan: 28 Agustus-11 September 2026
- Usul penetapan NI PPPK Sekolah Rakyat 2026: 2-16 September 2026
- Jabatan untuk tenaga kependidikan dapat diisi oleh PPPK dari lingkungan Kemensos maupun oleh pelamar umum.
Mereka yang berhasil lolos nantinya akan menjadi ASN dengan gaji yang kompetitif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang Bikin Dompet Tebal
Setelah mengetahui informasi penting ini, para pelamar juga harus memahami gaji yang ditawarkan.
Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan sistem Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang ditentukan berdasarkan lama kerja dan golongan.
Ini berarti bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama pegawai bekerja, maka gaji yang akan diterimanya juga akan meningkat.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan selama bertugas.
Tunjangan bagi PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan untuk jabatan struktural, tunjangan untuk jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Aturan mengenai gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, gaji PPPK tersegmentasi menjadi 17 golongan.
Baca Juga: Nominal Gaji Wali Asuh dan Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 Terbaru
Berikut adalah estimasi besar Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk guru dan wali asrama di Sekolah Rakyat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Baca Juga: Nominal Gaji Wali Asuh dan Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 Terbaru
Aturan mengenai Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi