RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan 2026 Cair Paling Cepat Juni, Segini Besarannya
Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali.
Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026.
Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke 13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026.
Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun.
Baca Juga: Fakta Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Namun Terbayang-bayang Efisiensi
Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari Gaji ke 13.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbedaGaji ke 13 jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN.
Dengan kata lain, Gaji ke 13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut.
Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan Gaji ke 13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah.
Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, Gaji ke 13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.
Penerima Gaji ke 13 terdiri dari:
PNS
PPPK
Angkatan Bersenjata TNI
Kepolisian Republik Indonesia
Pejabat negara
Pensiunan
Menjelang tengah tahun, informasi mengenai pencairan gaji ke 13 kembali menarik perhatian kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendapatan tambahan ini dianggap sangat bermanfaat dalam membantu memenuhi kebutuhan, terutama saat mendekati tahun ajaran baru.
Lalu, berapa sebenarnya jumlah gaji ke 13 yang akan diterima oleh PPPK?
Secara umum, besaran gaji ke 13 PPPK setara dengan satu kali gaji bulanan.
Ini berarti, komponen yang diterima mencakup gaji pokok sesuai dengan golongan dan tambahan-tambahan yang terkait.
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok PPPK yang dijadikan acuan untuk menghitung gaji ke 13:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: gaji ke 13–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Dengan skema ini, jumlah gaji ke 13 yang diterima oleh setiap PPPK bisa bervariasi, tergantung pada golongan, lama bekerja, serta komponen tunjangan yang ada.
Baca Juga: Begini Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji Ke-13 ASN
Kehadiran gaji ke 13 ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat serta menjadi dorongan untuk ekonomi, mengingat pencairannya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi