RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama kembali menjadi salah satu instansi yang diminati dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Tingginya minat masyarakat terhadap PPPK Kemenag 2026 disebabkan oleh besarnya tunjangan kinerja yang ditawarkan serta jaminan status pegawai bagi tenaga honorer di madrasah maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Persaingan diharapkan sangat sengit karena formasi ini sangat diminati oleh ribuan guru dan penyuluh agama.
Bagi para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja, kesempatan dalam seleksi tahun 2026 ini bisa menjadi kesempatan besar untuk mengubah kondisi hidup menjadi pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Turun, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24 dan Pegadaian
Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN sudah memberi tanda jelas bahwa fokus utama tahun ini adalah menyelesaikan para pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Apakah persiapan berkas dan pemahaman tentang prosedur pendaftaran sudah dilakukan dengan baik?
Kementerian Agama memiliki wilayah kerja yang luas hingga ke pelosok kecamatan.
Maka itu, variasi formasi yang tersedia juga sangat beragam.
Berbeda dengan CPNS 2026 yang biasanya ditujukan untuk lulusan baru, formasi PPPK Kemenag 2026 lebih banyak membutuhkan tenaga profesional yang sudah berpengalaman bekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya terus-menerus berupaya agar para guru swasta dapat diangkat menjadi PPPK/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin dan Heri Purnawa membicarakan beberapa tindakan yang akan diambil untuk membela para guru kita.
"Kami berbicara cukup lama dan saya menyatakan bahwa Kementerian Agama dengan semua kewenangannya akan terus mengambil langkah-langkah yang bermanfaat, membuat kebijakan untuk membela dan menghargai para guru," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
"Termasuk di antaranya, kita masih terus berupaya bagaimana guru honorer, jika memungkinkan dan masih ada kesempatan, kita akan terus berjuang agar guru swasta tersebut bisa diangkat menjadi PPPK," tambahnya.
Selain masalah PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmen untuk terus mempercepat program sertifikasi guru.
Saat ini, Kementerian Agama sedang melatih 1.157.050 orang guru, yang terdiri dari 360.632 (31,2%) guru yang bekerja sebagai PNS dan 796.418 guru bukan PNS.
Jumlah ini mencakup guru madrasah, guru pesantren (yang meliputi pendidikan diniyah formal dan muadalah), serta guru mata pelajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Hingga saat ini, kata Kamaruddin Amin, masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 11.501 guru PDF dan Muadalah, 29.291 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Katolik, 310 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Buddha, 375 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Hindu, serta 170 guru yang dibina oleh Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.
"Kami juga akan terus berusaha agar mereka bisa mendapatkan sertifikasi," tegas Kamaruddin Amin.
Kita juga terus berusaha menerapkan berbagai kebijakan lain agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat, dan pasti saja kualitas para guru sebagai salah satu bagian terpenting dalam sistem pendidikan ini juga ikut ditingkatkan, ujarnya.
Ketua PGMNI Heri Purnama mengatakan bahwa dia mengerti tentang usaha dan tindakan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dia berharap usaha Kamaruddin Amin dalam memperjuangkan hak guru madrasah dan guru yang dibina Kementerian Agama bisa berhasil, baik dalam hal pengangkatan PPPK atau hal lainnya.
Mohon doa dan keberkahan dari Allah semuanya untuk kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, yang berada di bawah pimpinan Kementerian Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Baca Juga: SKTP Terbit 26-28 Januari 2026, Begini Mekanisme Pencairan TPG Bulanan Guru
"Semoga pertemuan kita hari ini menjadi berkah dan bisa memahami semua teman-teman," ujarnya.
Kementerian Agama mengusulkan agar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, usulan tersebut kini tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno dalam audiensi Perkumpulan Guru Madrasah dan Pimpinan DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Senada dengan Amien Suyitno, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kemenag dengan mengusulkan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai PPPK.
“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.
“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu, sedangkan guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.
Menurut Yaya, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ujar dia.
Kementerian Agama telah mendata 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi atau jalur afirmasi.
"Sekarang yang sedang kami proses untuk pengusulan 630 ribu guru," kata Amien Suyitno.
Dia menekankan bahwa pengajuan itu memakan waktu yang cukup lama.
Sebab prosesnya butuh melewati prosedur ketentuan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran Kementerian Agama.
Pada saat yang bersamaan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa keputusan tentang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK merupakan rekomendasi komisinya.
Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK afirmasi kini sedang berproses.
"Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi, itu sudah dilakukan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Proses berikutnya, kata dia, adalah koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
Marwan pun melihat tidak ada kendala dalam proses ini.
Bahkan bagi guru yang tidak tercatat, kata dia, data mereka telah terekam di Education Management Information System milik Kemenag.
"Tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai PPPK," ujar Marwan.
Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri.
Aturan itu dianggap menggugurkan kesempatan para guru madrasah yang mengajar di sekolah swasta.
"Mohon kiranya ada keputusan yang lebih cepat bagaimana guru-guru swasta ini juga ikut seleksi, Pak. Padahal seleksi itu belum tentu keterima," kata Yaya di Komplek DPR di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Yaya menceritakan, kebanyakan guru madrasah telah mengajar belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia.
Sebagai organisasi profesi guru madrasah yang telah memiliki kepengurusan di hampir 27 provinsi, Yaya berujar ia membawa aspirasi-aspirasi dari daerah.
Para guru itu mendorong DPR agar mendesak pemerintah untuk mengubah aturan seleksi ASN dan PPPK bagi guru.
Amien Suyitno menjelaskan, Kemenag telah mengirimkan surat kepada kementerian teknis lain untuk menyiapkan regulasi serta tindak lanjut pengangkatan guru madrasah swasta.
Menurutnya, dukungan DPR RI menjadi faktor penting dalam mempercepat proses tersebut.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, ya,” kata Amien Suyitno.
Meski demikian, Amien belum dapat memastikan waktu terbitnya keputusan final.
Ia menyebut, proses pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengangkatan guru swasta menjadi PPPK ini tentu akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” jelas Amien.
Ia menegaskan bahwa proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan tuntutan para guru agar pengabdian mereka mendapat penghargaan yang layak.
Amien menilai usulan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pengangkatan ASN serta ketimpangan tunjangan dibanding guru negeri.
Harapan besar ratusan ribu guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2026 akhirnya tidak terwujud sama sekali.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630.000 Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Bersiap-siap
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin memberikan formasi untuk guru di sektor swasta.
Keputusan yang berat itu diumumkan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi Delapan DPR RI pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Alasan utamanya usulan Kemenag ditolak adalah karena adanya aturan hukum yang menyatakan bahwa status ASN hanya bisa diberikan kepada pegawai yang bekerja di instansi yang dimiliki oleh pemerintah.
Benturan Aturan Undang Undang ASN.
DPR RI pernah mengingatkan bahwa terdapat sekitar 630.000 guru yang bekerja secara swasta dan butuh kejelasan tentang masa depan mereka.
Baca Juga: Kementerian Agama: Ratusan Ribu Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag Berdasarkan TMT Mengabdi
Namun, MenPANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa hambatan tersebut berasal langsung dari undang-undang dasar yang mengatur aparatur negara.
"Terkait dengan apa namanya mengenai masalah guru yang tadi memang dipertanyakan dan tentunya ini adalah pengisian untuk instansi-instansi pemerintah," ujar Rini di depan para anggota dewan (12/3/2026).
"Jadi memang formasi kami tidak bisa memberikan formasi untuk swasta, karena ini kan APBN ini formasinya untuk instansi pemerintah, seperti itu," tambahnya.
"Memang aturannya begitu karena PPPK itu memang ada di instansi pemerintah," jelasnya dengan lugas.
Ia menekankan bahwa formasi yang dibuat pemerintah tidak dapat mencakup sektor swasta karena dana dari APBN hanya digunakan untuk instansi pemerintah.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Rini kembali menegaskan bahwa batasan ini telah diatur secara baku dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, PPPK secara prinsip memang hanya berada di lingkungan instansi pemerintahan.
Anggota DPR RI berusaha menekankan bahwa jumlah guru yang mencapai 630.000 orang tersebut sebagian besar berada di sekolah swasta.
Menjawab hal tersebut, Rini menyatakan bahwa dirinya terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta," tegasnya lagi.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
Formasi yang ada sekarang ini hanya untuk para guru yang bekerja di sekolah negeri saja.
Peraturan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah wajib menempatkan fokusnya hanya pada pengisian posisi di lembaga pemerintah saja.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak menargetkan pegawai di luar instansi pemerintah.
"Ini hanya untuk memang yang dilakukan untuk sekolah negeri, itu Undang-Undang ASN memerintahkan kepada kami untuk yang PPPK itu memang ada di instansi pemerintah," kata Rini.
"Undang-Undang ASN jadi itu bukan mengatur Undang-Undang Non ASN," sambungnya.
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
"Di dalam Undang-Undang ASN memang kita diperintahkan untuk menyelesaikan tenaga non honorer ini," ungkap Rini.
Pemerintah sekarang juga sedang bertugas untuk menyelesaikan penataan para pekerja non honorer yang sudah terdaftar sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penghitungan tersebut sebenarnya sudah melebihi waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, jika ada kembali pembukaan lowongan PPPK, syarat yang diberlakukan akan sangat ketat tanpa adanya jalur khusus.
="Jadi kalau memang waktu itu mendata, bisa didata, mungkinkan bisa dilakukan, dan sekarang sudah selesai waktunya bulan Oktober 2025 dan kami belum membuka lagi," tuturnya.
"Seandainya pun nanti dibuka untuk menjadi PPPK maka kita akan buka dengan seleksi yang betul-betul seleksi," tegas Rini.
Hal ini berarti tidak akan ada lagi kemudahan atau afirmasi bagi peserta tertentu dalam proses penyaringan nanti.
Semua calon yang mengajukan lamaran wajib menjalani ujian secara langsung agar dapat menunjukkan kemampuan mereka.
Karena situasi tidak membaik, DPR RI pernah meminta agar beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN diubah agar dapat menampung kebutuhan 630.000 guru madrasah swasta.
MenPANRB Rini Widyantini mengakui bahwa penyebab utamanya memang terletak pada bunyi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Besaran, Mekanisme, Syarat, Cara Pengajuan TPG Inpassing Guru Swasta
Namun, ia memberikan sedikit penjelasan bahwa terdapat kemungkinan kebijakan lain dari pihak Kementerian Agama.
Rini menunjukkan contoh praktik yang sudah berjalan di kementerian lain yang mengelola pendidikan.
"Masalahnya di Undang-Undang ASN, jadi memang nanti mereka harus bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.
"Seandainya pun mereka akan bekerja di sana itu mungkin ada kebijakan dari kementerian agama, jadi seperti di kementerian Dikdasmen itu juga dia ada guru yang itu dan dia Dikdasmen mengeluarkan peraturan yang dia bisa mengajar di swasta," ujarnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2025 Peluang Buat Guru-guru Swasta, Ini Info Lengkapnya
Hal ini berarti guru tetap terdaftar sebagai pegawai negeri tetapi ditugaskan di madrasah swasta.
"Kemenag bisa menempatkan ke Madrasah Swasta, asal dia formasinya untuk sekolah negeri," tambahnya.
Pihak DPR RI meragukan solusi tersebut karena sekolah negeri dianggap tidak mungkin mampu menampung 630.000 guru baru sekaligus.
Mendengar kekhawatiran itu, Rini kembali merujuk pada ketaatan terhadap hukum.
"Karena saya peraturannya undang-undangnya memang demikian," ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah mengusulkan adanya perbaikan kesejahteraan bagi para guru tersebut.
"Oleh karena itu mungkin kami mengusulkan mungkin ada perbaikan insentif yang disamakan dengan guru di umum," bebernya.
Rini menyadari adanya ketimpangan penghasilan yang dirasakan oleh para guru madrasah selama ini.
"Jadi insentif itu katanya saya tadi mendengar bahwa insentif itu jauh berbeda," akuinya.
Hingga saat ini, pemerintah baru bisa mengakomodasi jumlah yang sangat terbatas dari usulan Kementerian Agama.
"Yang kami keluarkan sebanyak 19.437 itu usulan dari Kementerian Agama dan itu untuk sekolah negeri," jelasnya mengenai data terbaru.
Baca Juga: Kementerian Agama: Ratusan Ribu Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag Berdasarkan TMT Mengabdi
Meski pintu menjadi PPPK di instansi swasta tertutup, DPR RI tetap melihat adanya celah melalui kebijakan internal Kementerian Agama.
"Masih ada peluang dengan kebijakan Kemenag untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta," ujar perwakilan dewan.
MenPANRB Rini Widyantini pun tidak menutup kemungkinan akan adanya model penugasan seperti itu.
Strategi ini dianggap paling masuk akal agar guru tetap mendapatkan status ASN namun tetap bisa mengajar di tempat asalnya.
Model ini nantinya akan membuat status administrasi sang guru tetap berada di bawah kendali pemerintah.
"Jadi mungkin statusnya sebagai sekolah negeri tapi dia mendapatkan tambahan untuk bekerja di swasta juga bisa, mungkin model seperti itu," jelas Rini.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah di tengah kaku dan tegasnya aturan Undang-Undang ASN yang melarang formasi PPPK untuk sekolah swasta.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Pada akhirnya, nasib 630.000 guru madrasah swasta kini sangat bergantung pada kebijakan penugasan dan perbaikan insentif dari kementerian terkait.
Komisi delapan DPR RI mendesak adanya koordinasi kuat antara Menteri Agama dan MenPANRB untuk menata kelembagaan serta kebutuhan pegawai di kementerian terkait.
Selain itu, DPR RI mendorong percepatan pembentukan struktur baru untuk Direktorat Jenderal Pesantren guna memperkuat sistem pendidikan keagamaan.
Artinya, guru tetap terdaftar sebagai pegawai negeri namun ditugaskan di madrasah swasta.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
"Kemenag bisa menempatkan di madrasah swasta, asalkan formasi itu untuk sekolah negeri," jelasnya.
Pihak DPR RI meragukan solusi itu karena sekolah negeri dianggap tidak mungkin bisa menerima 630.000 guru baru sekaligus.
Mendengar kekhawatiran itu, Rini kembali menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum.
"Karena saya peraturannya undang-undangnya memang demikian," ucapnya.
Sebagai solusi sementara, pemerintah menawarkan peningkatan kesejahteraan untuk para guru tersebut.
"Oleh karena itu, mungkin kami bisa usulkan ada perbaikan insentif yang sama seperti guru di umum,” kata dia.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
Rini menyadari bahwa para guru madrasah merasa ada perbedaan besar dalam upah yang mereka terima.
"Jadi insentif itu katanya saya tadi mendengar bahwa insentif itu jauh berbeda," katanya.
Hingga kini, pemerintah masih bisa melayani jumlah yang sangat sedikit dari usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama.
"Yang kami keluarkan sebanyak 19.437 itu usulan dari Kementerian Agama, dan itu untuk sekolah negeri," jelasnya mengenai data terbaru.
Meski pintu masuk ke PPPK di instansi swasta tertutup, DPR RI tetap melihat adanya celah melalui kebijakan internal Kementerian Agama.
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
"Masih ada kesempatan melalui kebijakan Kemenag untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta," kata perwakilan dewan.
MenPANRB Rini Widyantini juga tidak memungkiri adanya kemungkinan untuk menerapkan model penugasan seperti itu.
Strategi ini dianggap paling logis agar guru tetap memiliki status ASN sekaligus tetap bisa mengajar di tempat semula.
Model ini akan memastikan status administrasi guru tetap di bawah pengelolaan pemerintah.
"Jadi mungkin statusnya sebagai sekolah negeri tetapi bisa juga mendapatkan tambahan untuk bekerja di swasta, mungkin seperti itu," jelas Rini.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah di tengah ketatnya aturan Undang-Undang ASN yang melarang formasi PPPK untuk sekolah swasta.
Akhirnya, nasib 630.000 guru di madrasah swasta kini sangat tergantung pada kebijakan penugasan dan perbaikan insentif yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Komisi delapan DPR meminta agar ada kerja sama yang baik antara Menteri Agama dan Menteri PANRB untuk mengatur struktur organisasi serta kebutuhan tenaga kerja di kementerian yang terkait.
Selain itu, DPR RI mendorong percepatan pembentukan struktur baru untuk Direktorat Jenderal Pesantren guna memperkuat sistem pendidikan keagamaan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi