Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Akan Dibuka Untuk 32.460 Formasi

Falakhudin • Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:12 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana
Kepala BGN Dadan Hindayana

 

RADARSEMARANG.ID — Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang tidak langsung di bawah kementerian, tugasnya adalah memenuhi kebutuhan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Sejak 19 Agustus 2024, jabatan Kepala Badan Gizi Nasional dipegang oleh Dadan Hindayana.

Baca Juga: Beasiswa S1 Unhan 2026 Dibuka: Kuliah Gratis, Asrama, Tunjangan Penuh, Lulus Jadi Perwira TNI

 

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mewujudkan program makan siang gratis yang menjadi salah satu kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia tahun 2024.

Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional.

Dengan aturan ini, tugas dan fungsi terkait pengawasan gizi yang sebelumnya dijalankan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di bawah Badan Pangan Nasional, dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Badan ini juga diberi anggaran sebesar Rp71 triliun.

Baca Juga: Hasil Showcase Indonesian Idol XIV: BCL dan Judika Puji Aruna Asal Semarang Bakal Jadi Bintang

 

Tugas utama Badan Gizi Nasional adalah memastikan pemenuhan gizi nasional.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki beberapa fungsi, yaitu:

- memberi arahan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi,

- promosi serta kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

- mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis tersebut;

- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, memberi bimbingan, dan dukungan administrasi kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

- mengelola barang dan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- memberi dukungan yang nyata kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

Baca Juga: SIPSS Polri 2026 Sudah Dibuka, Lulus Jadi Perwira Polisi, Jurusan yang Dibutuhkan Berikut Cara, Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

 

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada Dewan Pelaksana dalam mengelola pemenuhan gizi nasional.

Dewan Pengarah terdiri dari satu orang ketua yang sekaligus menjadi anggota, satu orang wakil ketua yang sekaligus menjadi anggota, dan lima orang anggota.

Mereka berasal dari berbagai unsur seperti tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantan prajurit TNI/Polri, pensiunan pegawai negeri sipil, serta akademisi.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga pada kuartal pertama tahun 2026, tepatnya setelah proses seleksi tahap kedua selesai bulan depan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin, Selasa (20/1/2026).

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460," kata Dadan Selasa (20/1/2026).

Rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 ini menjadi kelanjutan dari program penambahan ASN di BGN.

Sebelumnya, BGN menargetkan jumlah PPPK sebanyak 99.000 orang pada tahun 2026.

 

Pada seleksi tahap 1, BGN telah mengangkat 2.080 orang menjadi ASN mulai 1 Juli 2025.

Sementara itu, seleksi tahap 2 membuka 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 750 untuk akuntan serta tenaga gizi.

"Tahap 2 khusus seluruh Kepala SPPG dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, sedangkan untuk umum, 750 formasi dibagi menjadi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi," jelas Dadan.

Saat ini, para calon PPPK sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK.

Pengangkatan resmi PPPK SPPG MBG diperkirakan mulai 1 Februari 2026.

 

Rekrutmen tahap 3 dan 4 ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN di BGN, khususnya bagi tenaga gizi dan akuntan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan kesehatan dan gizi nasional.

Menurut Dadan, pengumuman kelulusan peserta seleksi tahap kedua akan dilakukan pada 12-13 Januari 2026.

Kemudian, tahapan akan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup pada 14-23 Januari 2026.

Lalu, proses pengusulan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 24-31 Januari 2026.

“Pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000 orang, di mana yang 31.250 itu khusus seluruh Kepala SPPG yang dididik melalui sarjana penggerak pembangunan Indonesia. Kami juga buka untuk umum 750 yang diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375,” ujar Dadan.

 

Saat ini, para calon PPPK hasil seleksi tahap 2 tengah memasuki tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) serta proses pengusulan Nomor Induk PPPK.

Syarat PPPK BGN 2026

1. Syarat umum:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun (Penetapan usia ditentukan berdasarkan tanggal lahir di ijazah.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka Umum, 32.460 Formasi Tersedia

 

- Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak terlibat pelanggaran seleksi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah kedinasan.

- Tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan yang dilarang.

- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah).

Baca Juga: 20+ Contoh Soal CAT PPPK Kemenham 2026 Beserta Jawabannya an Kisi-Kisinya Lengkap dengan Kunci Jawaban Cocok Buat Referensi

 

- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan.

- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak memiliki catatan hukum.

- Bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari faskes pemerintah).

- Tidak pernah membuat, menyebarkan, atau menunggang hoaks, provokasi, radikalisme, terorisme , dan pornografi.

 

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa perjanjian kerja berlaku.

Jadwal dan Syarat PPPK BGN 2026

Jadwal Seleksi PPPK BGN tahap 3 dan 4 diperkirakan dibuka mulai 1 Februari 2026. 

 

Jadwal tahapan rekrutmen PPPK BGN 2026

• Tahap 1rekrutmen PPPK BGN:

Telah resmi menerima 2.080 formasi khusus pada tanggal 1 Juli 2025.

 

• Tahap 2 rekrutmen PPPK BGN:

Telah melakukan seleksi untuk 32 calon dengan 31.250 anggota khusus dan 750 anggota umum untuk posisi akuntan dan tenaga gizi, serta telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk PPPK hingga tanggal 31 Januari 2026.

• Tahap 3 dan 4 rekrutmen PPPK BGN:

Telah membuka formasi bagi 32.460 orang, dan masing-masing tahapan akan diumumkan secara resmi.

 

Baca Juga: Seleksi ASN 2026: PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Tersedia 32.460 Formasi, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftarannya

 

Dokumen syarat rekrutmen PPPK BGN 2026

Meskipun belum ada tanggal pasti untuk rekrutmen tahap 3 dan 4, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Ijazah terakhir

4. Transkrip nilai

Baca Juga: Seleksi ASN 2026 Terbuka untuk PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Tersedia 32.460 Formasi

 

5. SKCK

6. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba

7. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan)

8. Pas foto terbaru

9. Dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing formasi

 

Cara pendaftaran PPPK BGN 2026

Menurut website resmi BGN, berikut langkah-langkah untuk mendaftar PPPK BGN 2026:

1. Pendaftaran dilakukan secara online di laman SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelamar wajib menyiapkan dan melengkapi data diri serta dokumen yang valid sesuai ketentuan

3. Semua dokumen harus dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan

4. Dokumen harus terbaca dengan jelas, jika tidak jelas atau salah diunggah maka dianggap gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

 

5. Pelamar hanya boleh memilih satu lokasi ujian PPPK Badan Gizi Nasional

6. Setelah selesai mendaftar, pelamar wajib mencetak kartu ujian di laman SSCASN.

 

Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi melalui kanal BGN dan Kementerian PAN RB terkait jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran seleksi PPPK tahap lanjutan tersebut. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Portal SSCASN #BGN #PPPK MBG 2026 #Link Hasil Akhir Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional #sekolah kedinasan #Syarat PPPK BGN lengkap #makan siang gratis #PNS Aktif #Jadwal dan Syarat PPPK BGN 2026 #download kalender 2026 PDF #PPPK BGN 2026 untuk umum #Download Kalender 2026 Lengkap dengan tanggal merah Hijriyah Jawa #Apakah Badan Gizi Nasional setara dengan kementerian #Apa itu PPPK BGN #Makan Bergizi Gratis atau MBG #seleksi PPPK 2026 #Pppk bgn pdf #Pengumuman pppk badan gizi nasional #Kartu Tanda Penduduk elektronik #TPG bulan Februari 2026 #Pengadaan pppk badan gizi nasional #Jadwal Lengkap Tahapan Kinerja 2026 #PPPK SPPG gaji dan tunjangan #Lulusan PPG #Pemenuhan Gizi Nasional #Apakah pegawai Badan Gizi Nasional termasuk PNS #portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara #Badan Gizi Nasional BGN #cara daftar PPPK BGN #Daftar pppk bgn 2026 #Transkrip nilai #Syarat mendaftar mudik gratis #SKTP sudah terbit tapi TPG belum cair #Portal SSCASN 2026 #Makan Bergizi Gratis #Rekrutmen PPPK BGN #Jadwal tahapan rekrutmen PPPK BGN 2026 #jadwal seleksi PPPK BGN 2025 #Makan Bergizi Gratis (MBG) #PPPK BGN #Link Pendaftaran PPPK BGN #syarat PPPK BGN Tahap 3 dan 4 2026 #BGN Badan Gizi Nasional #Kepala Badan Gizi Nasional #Link Pendaftaran PPPK BGN Desember 2025 #Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) #PPPK BGN 2026 #proliga 2026 #badan gizi nasional #sscasn.bkn.go.id #portal SSCASN BKN dibuka #Pencairan TPG 2026 TAHAP 1 #PPPK SPPG 2026 #SSCASN BKN #Syarat PPPK BGN 2026 #rekrutmen PPPK 2026 #Link PENDAFTARAN Badan Gizi Nasional #validasi data SKTP #PPPK BGN 2026 untuk pelamar umum #syarat PPPK BGN #pencairan TPG 2026 #PPPK BGN dan SPPI #Www BGN go id #Tugas utama Badan Gizi Nasional #Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 #Badan Gizi Nasional RI #PPPK BGN mulai bertugas Februari 2026 #Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana #Formasi Badan Gizi Nasional #SSCASN BKN down #Download Kalender 2026 #Rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 #Tahap 3 dan 4 rekrutmen PPPK BGN #Persyaratan PPPK Badan Gizi Nasional #rekrutmen PPPK dan CPNS #Gaji PPPK BGN #PPPK BGN Golongan I sampai XVII #download kalender 2026 resmi #cara daftar pppk badan gizi nasional 2026 #PPPK BGN tahap 1 #Pendaftaran mudik gratis 2026 #badan usaha milik daerah (BUMD) #Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Februari 2026 #info GTK 2026 #Info GTK 2026 terbaru #salatiga #Dapur Umum MBG SPPG #badan usaha milik negara #BGN 2026 #TPG guru sertifikasi Februari 2026 #JADWAL SELEKSI PPPK BGN #PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 #Kepala BGN Dadan Hindayana #rekrutmen pppk #BGN dan BPOM #LINK SELEKSI PPPK BGN #PPPK SPPG MBG #Cara pendaftaran PPPK BGN 2026 #BGN go id #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG #Jadwal Lengkap Seleksi PPPK BGN #gaji dan tunjangan PPPK #Berapa gaji PPPK Badan Gizi Nasional #PPPK MBG #Penerimaan Pegawai BGN #SSCASN BKN pppk #Badan Gizi Nasional PPPK #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 #sscasn bkn go id #Dapur Umum MBG #Bulan Ramadan #Jadwal Seleksi PPPK BGN tahap 3 dan 4 #Tes PPPK BGN #makan siang bergizi gratis #cara daftar PPPK BGN di SSCASN #Dokumen syarat rekrutmen PPPK BGN 2026 #Link Pendaftaran PPPK BGN 2025 #Makan Bergizi Gratis Anak Sekolah #Seleksi PPPK #Badan Gizi Nasional (BGN) #badan usaha milik daerah