RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama kembali menjadi salah satu instansi yang diminati dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Tingginya minat masyarakat terhadap PPPK Kemenag 2026 disebabkan oleh besarnya tunjangan kinerja yang ditawarkan serta jaminan status pegawai bagi tenaga honorer di madrasah maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Persaingan diharapkan sangat sengit karena formasi ini sangat diminati oleh ribuan guru dan penyuluh agama.
Bagi para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja, kesempatan dalam seleksi tahun 2026 ini bisa menjadi kesempatan besar untuk mengubah kondisi hidup menjadi pegawai negeri sipil.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN sudah memberi tanda jelas bahwa fokus utama tahun ini adalah menyelesaikan para pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Apakah persiapan berkas dan pemahaman tentang prosedur pendaftaran sudah dilakukan dengan baik?
Kementerian Agama memiliki wilayah kerja yang luas hingga ke pelosok kecamatan.
Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Turun, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24 dan Pegadaian
Maka itu, variasi formasi yang tersedia juga sangat beragam.
Berbeda dengan CPNS 2026 yang biasanya ditujukan untuk lulusan baru, formasi PPPK Kemenag 2026 lebih banyak membutuhkan tenaga profesional yang sudah berpengalaman bekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya terus-menerus berupaya agar para guru swasta dapat diangkat menjadi PPPK/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin dan Heri Purnawa membicarakan beberapa tindakan yang akan diambil untuk membela para guru kita.
"Kami berbicara cukup lama dan saya menyatakan bahwa Kementerian Agama dengan semua kewenangannya akan terus mengambil langkah-langkah yang bermanfaat, membuat kebijakan untuk membela dan menghargai para guru," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
"Termasuk di antaranya, kita masih terus berupaya bagaimana guru honorer, jika memungkinkan dan masih ada kesempatan, kita akan terus berjuang agar guru swasta tersebut bisa diangkat menjadi PPPK," tambahnya.
Selain masalah PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmen untuk terus mempercepat program sertifikasi guru.
Saat ini, Kementerian Agama sedang melatih 1.157.050 orang guru, yang terdiri dari 360.632 (31,2%) guru yang bekerja sebagai PNS dan 796.418 guru bukan PNS.
Jumlah ini mencakup guru madrasah, guru pesantren (yang meliputi pendidikan diniyah formal dan muadalah), serta guru mata pelajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Hingga saat ini, kata Kamaruddin Amin, masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 11.501 guru PDF dan Muadalah, 29.291 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Katolik, 310 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Buddha, 375 guru yang dibina oleh Ditjen Bimas Hindu, serta 170 guru yang dibina oleh Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.
"Kami juga akan terus berusaha agar mereka bisa mendapatkan sertifikasi," tegas Kamaruddin Amin.
Kita juga terus berusaha menerapkan berbagai kebijakan lain agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat, dan pasti saja kualitas para guru sebagai salah satu bagian terpenting dalam sistem pendidikan ini juga ikut ditingkatkan, ujarnya.
Ketua PGMNI Heri Purnama mengatakan bahwa dia mengerti tentang usaha dan tindakan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Dia berharap usaha Kamaruddin Amin dalam memperjuangkan hak guru madrasah dan guru yang dibina Kementerian Agama bisa berhasil, baik dalam hal pengangkatan PPPK atau hal lainnya.
Mohon doa dan keberkahan dari Allah semuanya untuk kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, yang berada di bawah pimpinan Kementerian Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Baca Juga: SKTP Terbit 26-28 Januari 2026, Begini Mekanisme Pencairan TPG Bulanan Guru
"Semoga pertemuan kita hari ini menjadi berkah dan bisa memahami semua teman-teman," ujarnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi