Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya

Falakhudin • Kamis, 22 Januari 2026 | 05:48 WIB
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya

RADARSEMARANG.ID — Tunjangan hari raya adalah uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya sebelum hari raya besar di Indonesia.

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

THR menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) umumnya.

 

THR ini bisa dianggap sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan terutama menjelang hari besar agama.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR juga menjadi hal yang sangat ditunggu.

Tidak heran, informasi terkait THR selalu menarik perhatian banyak pihak, terutama dari jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tentang pembagian THR 2026.

 

Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan biasanya dibagikan sejak 15 hari sebelum Lebaran hingga 10 hari sebelumnya.

Biasanya, Presiden menandatangani Peraturan Presiden (PP) terkait THR paling cepat dua minggu hingga satu bulan sebelum Idul fitri.

Jika Idul fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka PP tersebut kemungkinan besar akan dikeluarkan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.

Meskipun nomor PP belum dikeluarkan, komponen THR PNS 2026 kemungkinan akan tetap mengacu pada struktur penghasilan dalam APBN 2026, yang umumnya terdiri dari:

-Gaji pokok sesuai dengan golongan.

-Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).

 

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

-Tunjangan kinerja (TUKIN):

Besarnya tunjangan ini bisa 50% atau 100%, tergantung kondisi keuangan negara dan keputusan Presiden.

 

Daftar penerima THR yang berasal dari APBN, antara lain:

-PNS dan calon PNS di instansi pusat.

-PPPK di instansi pusat.

-Pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota.

-Prajurit TNI.

-Anggota polisi negara pensiunan.

-Penerima pensiunan.

-Penerima tunjangan.

 

-Wakil menteri.

-Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga.

-Dewan pengawas KPK.

-Hakim ad hoc.

-Pimpinan dan anggota lembaga non struktural.

 

-Pimpinan dan anggota Badan Layanan Umum.

-Pimpinan dan anggota lembaga penyiaran publik.

-Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya setara atau setingkat dengan: menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

-Pegawai non ASN yang bekerja di instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, atau perguruan tinggi negeri baru.

-Aparatur negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Daftar penerima THR yang berasal dari APBD, antara lain:

-PNS dan calon PNS di instansi daerah.

-PPPK di instansi daerah.

-Gubernur dan wakil gubernur.

-Bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

-Pimpinan dan anggota DPRD.

 

-Pimpinan BLU Daerah.

Pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi daerah yang menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Besaran THR PNS 2026 diambil dari situs Kementerian Keuangan.

Komponen THR berasal dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan Kinerja.

Sementara itu, komponen THR mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan yang paling besar.

 

Untuk para guru dan dosen yang tidak menerima Tunjangan Kinerja, mereka bisa diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Profesi Dosen yang diterima dalam waktu satu bulan.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR tetap sama, tetapi Gaji Pokok hanya 80%.

Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Berikut besaran THR 2025:

Komponen THR terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.

 

Pemberian THR bagi PNS dan aparatur negara didasarkan pada hukum yang kuat. Beberapa peraturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah:

-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

-Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya

-Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur cara pencairan THR.

Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026

Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan setiap tahunnya. Namun, perusahaan juga bisa memiliki kebijakan sendiri dalam menyalurkan THR.

THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 2026.

 

Kebijakan ini bisa berubah tergantung pada keputusan resmi pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Idul Fitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sehingga THR 2026 harus cair paling lambat pada 11 Maret 2026.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus diberikan paling lambat 13 Maret 2026.

 

Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, THR harus cair paling lambat 14–15 Maret 2026.

Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar akan cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung pada keputusan resmi pemerintah.

Besaran THR 2026 dibagikan dengan nominal beragam, disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional.

THR 2026 biasanya mencakup:

-Gaji Pokok.

-Tunjangan keluarga.

 

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #daftar penerima thr #Link Hasil Akhir Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional #gaji pensiunan 2026 naik #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #gaji pensiunan 2026 #Aparatur Sipil Negara #seleksi PPPK 2026 #Daftar penerima THR yang berasal dari APBN #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #komponen THR PNS 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #idul fitri 2026 #sscasn.bkn.go.id #TPG 100 persen ASN #THR 2026 #tunjangan hari raya THR #Pensiunan #thr pns 2026 #gaji pensiunan #sosok suami Ning Umi Laila #cara pencairan THR #gaji pensiunan ASN #Idul Fitri 2026 jatuh #tpg 100 persen #TPG 100 persen cair #Jadwal pencairan THR 2026 #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #Daftar penerima THR yang berasal dari APBD #pembagian THR 2026 #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #salatiga #Tunjangan Hari Raya #THR Lebaran 2026 #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 #Pengelolaan Kinerja Pendidik 2026 #Besaran THR 2026 #Pemberian THR bagi PNS #gaji pensiunan ASN 2026 #Besaran THR PNS 2026 #Salatiga adalah #Tunjangan Hari Raya ASN #Seleksi PPPK #ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan #THR bagi ASN #pegawai negeri sipil