Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Berlaku, 32.000 Pegawai Dapur MBG akan Diangkat Jadi PPPK, Berikut Syarat dan Rincian Gaji

Falakhudin • Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:03 WIB

 

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Berlaku, 32.000 Pegawai Dapur MBG akan Diangkat Jadi PPPK, Berikut Syarat dan Rincian Gaji
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Berlaku, 32.000 Pegawai Dapur MBG akan Diangkat Jadi PPPK, Berikut Syarat dan Rincian Gaji

RADARSEMARANG.ID — Presiden Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden /Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya membangun generasi nasional yang sehat, cerdas, dan produktif.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan menjadi penggerak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, penyelenggaraan MBG ditujukan kepada sasaran prioritas, yaitu:

• Peserta Didik: meliputi anak di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan keagamaan.

• Kelompok Prioritas Lainnya: ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Dalam Perpres ini, Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai lembaga pusat yang berperan penuh dalam penyelenggaraan MBG.

 

Perpres ini juga mengatur pembentukan ekosistem layanan melalui:

• KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi):

sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BGN yang akan beroperasi di tingkat daerah untuk memastikan distribusi makanan kepada sasaran yang tepat.

• Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi: sekolah dan satuan pendidikan akan difungsikan sebagai titik layanan utama pemberian makan bergizi.

Pemerintah menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi Standar Gizi Nasional, yang mencakup keseimbangan makronutrien dan mikronutrien.

Selain itu, keamanan pangan menjadi prioritas utama untuk memastikan setiap asupan bernutrisi dan higienis.

 

Untuk menjaga akuntabilitas, Pasal 45 Perpres ini mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

Sistem ini akan mengintegrasikan data penerima manfaat secara nama dan alamat, jadwal pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi secara digital.

Nanik menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut bersifat terbatas.

Status PPPK hanya diperuntukkan bagi posisi yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis dalam ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Penegasan ini sangat penting agar tidak muncul ekspektasi yang salah di tengah masyarakat.

 

Terutama, karena banyak relawan yang telah memberikan kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia.

BGN menegaskan bahwa tidak semua personel dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam regulasi tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan adanya pembagian yang jelas antara pegawai inti dan relawan, BGN berharap tata kelola pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih profesional.

 

Keterlibatan pegawai ahli gizi dan akuntan memastikan adanya penjaminan standar kualitas dan akuntabilitas program.

Di sisi lain, keterlibatan relawan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

BGN memastikan bahwa seluruh proses seleksi untuk posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.

 

Link Perpres 115 Tahun 2025 PDF Klik Disini

Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi pilar penting bagi kesuksesan program MBG.

 

Pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara.

Hal ini sesuai dengan desain awal kebijakan yang ingin mengedepankan inklusivitas tanpa membebani birokrasi secara berlebihan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi (PPPK).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. 

Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

 

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan (14/1)

Ia menjelaskan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. 

Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.

Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji PPPK MBG ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun):

Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

 

Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun):

Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

 

Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun):

Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

 

Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

 

Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

 

Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun):

Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun):

Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun):

Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

 

Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun):

Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000) (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #BGN #Computer Assisted Test #PPPK MBG 2026 #program mbg #Syarat PPPK BGN lengkap #Perpres 115 tahun 2025 pasal 17 #Perpres no 115 Tahun 2025 pdf download #Makan Bergizi Gratis atau MBG #PPPK Adalah ASN #Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang #BGN PPPK #Pppk bgn pdf #Perpres dasar hukum MBG #sppg jadi p3k #ASN PPPK #Badan Gizi Nasional BGN #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Makan Bergizi Gratis (MBG) #PPPK BGN #gaji PPPK 2026 #P3K BGN 2025 #BGN Badan Gizi Nasional #Gaji PPPK MBG #Kepala SPPG #Peraturan Presiden #relawan sppg bisa jadi pppk #Computer Assisted Test CPNS 2026 #Perpres MBG SPPG jadi ASN #PPPK BGN 2026 #badan gizi nasional #BGN P3K #Badan Gizi Nasional rekrutmen #gaji pppk #sscasn.bkn.go.id #PPPK SPPG 2026 #pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK #Standar Gizi Nasional #Perpres no 115 tahun 2025 terbit pegawai sppg bakal diangkat jadi asn pppk #Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 #Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pdf #Perpres MBG #syarat PPPK BGN #Perpres Nomor 115 Tahun 2025 #PPPK BGN dan SPPI #Perpres MBG 2025 #Nanik Sudaryati Deyang #ahli gizi #P3K SPPG #Perpres mbg untuk guru #pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK #gaji pegawai SPPG #Program Makan Bergizi Gratis 2026 #Program MBG 2025 #Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang #kepala SPPG jadi PPPK #sppg jadi pppk #Download Kalender 2026 #PPPK Kemenham 2026 #wakil kepala BGN yang baru #Perpres 115 Tahun 2025 PDF #PPPK adalah #Pegawai SPPG jadi PPPK #Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi #gaji PPPK belum dibayar #Link Perpres 115 Tahun 2025 PDF #Perpres mbg 2025 pdf #BGN Indonesia #salatiga #Perpres 115 Tahun 2025 download #presiden republik indonesia #Perpres 115 Tahun 2025 MBG #pegawai SPPG jadi ASN #Apakah karyawan MBG bisa jadi PPPK #Wakil Kepala BGN #PPPK SPPG #program Makan Bergizi Gratis #Program makan bergizi gratis (MBG) #Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 #BGN go id #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG #Perpres mbg pppk #Perpres 115 Tahun 2025 #Sumber Daya Manusia #Gaji P3K MBG #PPPK MBG #bsu.kemnaker.go.id cek #Kepala SPPG PPPK #Isi perpres 115 tahun 2025 #Perpres MBG Terbaru #Salatiga adalah #gaji PPPK belum cair #asn pppk adalah #PPPK SPPG 2025 #Badan Gizi Nasional (BGN) #Pendaftaran P3K MBG #Syarat P3K BGN #Computer Assisted Test (CAT)