Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

BGN Tegaskan Hanya 3 Jabatan SPPG yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 14 Januari 2026 | 11:04 WIB

PPPK BGN 2025: Berapa Lama Waktu Kontrak Kerjanya?
PPPK BGN 2025: Berapa Lama Waktu Kontrak Kerjanya?

RADARSEMARANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak semua pegawai maupun relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa otomatis diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Surat Dirjen Pendis Terbit Tentang Pencairan BSU Kemenag, Guru Agama Buat SPTJM Agar Cair, Begini Caranya

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa hanya tiga jabatan inti di lingkungan SPPG yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Ketiga jabatan tersebut adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1).

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya beragam penafsiran atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan harian SPPG, melainkan hanya untuk pegawai inti yang memegang peran strategis dalam pengelolaan dan akuntabilitas program.

“Ini penting kami luruskan agar tidak muncul harapan yang keliru, terutama di kalangan relawan yang selama ini sudah bekerja keras mendukung Program Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.

 Baca Juga: Surat Dirjen Pendis Terbit Tentang Pencairan BSU Kemenag, Guru Agama Buat SPTJM Agar Cair, Begini Caranya

BGN juga menegaskan bahwa relawan tetap menjadi bagian vital dari keberhasilan Program MBG. Namun secara regulasi, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain awal kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial, tetapi mereka memang tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tandas Nanik.

Dengan klarifikasi ini, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai peluang pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG, sekaligus menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (dev)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pemerintah pusat #pegawai pemerintah #PPPK #Badan Gizi Nasional (BGN) #Badan gizi