RADARSEMARANG.ID - Mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer atau non-ASN di semua instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengakui dua jenis status pegawai resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema CPNS 2026, Fresh Graduate Berpeluang Besar Masuk ASN
Langkah ini berdampak signifikan terhadap jutaan honorer di seluruh Indonesia. Di sejumlah wilayah, ratusan hingga ribuan honorer sudah dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang:
Di Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu),
45 tenaga honorer Satpol PP dirumahkan terkait kebijakan larangan honorer, karena mereka tidak lolos seleksi ASN/PPPK dan tidak terdaftar di database BKN.
Di Lombok Tengah, 715 guru honorer protes setelah diberhentikan dan menolak tawaran pelatihan kerja sebagai solusi sementara terhadap kehilangan status kerja mereka.
Baca Juga: Peluang Terbuka di Lembaga Penyiaran Nasional, Pansel Buka Seleksi Anggota KPI Pusat 2026–2029
Di berbagai daerah lain, ribuan tenaga honorer termasuk guru, tenaga administrasi, dan teknis juga telah berakhir masa tugasnya karena tidak masuk dalam sistem kepegawaian resmi sebelum 2026.
Jumlah Honorer yang Belum Terakomodasi Masih Besar
Data terbaru menunjukkan bahwa meskipun pemerintah menyiapkan jalur transisi, masih terdapat ratusan ribu honorer yang belum terakomodasi menjadi PPPK:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat potensi lebih dari 370 ribu honorer non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun baru sekitar 230 ribu yang diusulkan instansinya. Lebih dari 140 ribu honorer belum terdata/diusulkan ke sistem resmi.
Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK atau tidak terdaftar di database nasional diperkirakan akan kehilangan status kerja di instansi pemerintah setelah 2025 berakhir.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme transisi melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang ingin terus bekerja di sektor publik. Namun, tidak semua honorer otomatis menjadi ASN:
- Untuk menjadi PPPK, honorer tetap harus memenuhi persyaratan administratif, lolos seleksi, dan diusulkan oleh instansi yang menaunginya.
- Jika honorer tidak terdaftar dalam database nasional BKN atau tidak diusulkan, peluang untuk menjadi PPPK atau ASN menjadi sangat kecil.
Dalam beberapa kasus seperti di Kabupaten Musi Banyuasin, ketidaklulusan honorer dalam seleksi PPPK paruh waktu mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan opsi alih status kerja melalui outsourcing untuk pekerjaan non-administratif seperti kebersihan atau keamanan.
Dampak di Daerah Terhadap Layanan Publik
Larangan honorer juga menimbulkan tantangan operasional di tingkat daerah, terutama sektor pendidikan:
Sejumlah wilayah mencatat kekurangan guru yang signifikan setelah honorer dihapus, sehingga kualitas layanan pembelajaran terancam terganggu karena posisi kosong tidak cepat terisi kembali oleh ASN atau PPPK.
Bagi tenaga honorer yang terdampak, ada beberapa pilihan yang tersedia:
✔ Ikut seleksi ASN (CPNS/PPPK penuh waktu).
Ini tetap menjadi jalan resmi untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan hak dan jaminan hukum penuh.
✔ Ikut seleksi PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
PPPK kini diposisikan sebagai bagian dari sistem ASN yang sah dan menjadi jalur utama transisi dari honorer.
✘ Tidak ikut dan tidak lolos seleksi.**
Tenaga honorer yang memilih tidak ikut atau tidak lolos kemungkinan besar **tidak lagi bekerja di pemerintahan** setelah 2025 berakhir akibat penghapusan status honorer.
Kebijakan pelarangan tenaga honorer pada 2026 menandai akhir dari era honorer di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Dampaknya nyata dengan PHK massal di berbagai daerah dan tantangan besar dalam transisi ke ASN atau PPPK.
Meski demikian, pemerintah menilai perubahan ini perlu untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, adil, dan terstruktur. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi