RADARSEMARANG.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Rekrutmen PPPK KemenHAM.
Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Peluang ini ditujukan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah di lingkungan KemenHAM, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Dalam rekrutmen PPPK 2026, KemenHAM menyediakan 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan 38 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Unit pusat yang mendapatkan alokasi meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.
Daftar jabatan yang tersedia dalam seleksi PPPK KemenHAM Tahun 2025 mencakup:
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi,
Perencana Ahli Pertama: 82 formasi,
Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi,
Penata Layanan Operasional: 108 formasi,
Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi.
Rincian penempatan dan jumlah kebutuhan per unit kerja telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran pengumuman resmi KemenHAM.
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti menjadi Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak boleh dalam status CPNS, PNS, atau PPPK aktif, bukan anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Untuk persyaratan khusus, setiap jabatan memiliki ketentuan berbeda.
Pelamar Analis SDM Aparatur, misalnya, harus memiliki pengalaman di bidang kepegawaian atau manajemen SDM.
Sementara Perencana Ahli Pertama diwajibkan memiliki pengalaman dalam perencanaan dan evaluasi program atau kebijakan.
Untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama, pelamar harus memiliki STR Apoteker yang masih berlaku dan memiliki pengalaman kerja di bidang kefarmasian.
Syarat umum bagi pelamar PPPK KemenHAM antara lain batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan calon PPPK memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan.
Untuk latar belakang pendidikan, KemenHAM menetapkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Pelamar diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar tidak mengalami hambatan saat proses pendaftaran.
Sementara itu, seleksi kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dimulai pada 2026.
Salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses seleksi ini adalah pengunggahan dokumen persyaratan.
Kesalahan kecil saat mengunggah berkas dapat menyebabkan pelamar gugur pada tahap seleksi administrasi, meskipun secara kualifikasi sudah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, memahami alur dan ketentuan pengunggahan dokumen PPPK Kemenham sangat penting.
Proses pengunggahan dokumen PPPK Kemenham 2026 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Portal ini menjadi satu-satunya pintu masuk untuk pendaftaran dan seleksi administrasi.
Pelamar harus membuat akun, melengkapi data diri, memilih formasi jabatan, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman resmi.
Setiap dokumen yang diunggah harus sesuai dengan format, ukuran, dan jenis file yang diminta.
Sistem SSCASN bersifat otomatis, sehingga kesalahan format atau ketidaksesuaian dokumen dapat langsung menyebabkan status tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi.
Dokumen PPPK Kemenham 2026 yang Wajib Dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran
Surat lamaran merupakan dokumen utama yang wajib diunggah.
Surat ini harus diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Setelah diketik, surat lamaran harus ditandatangani dengan pena berwarna hitam dan ditempeli materai tempel atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Pelamar harus memastikan bahwa materai yang digunakan adalah asli dan belum pernah dipakai pada dokumen lain.
Format surat lamaran resmi dapat diunduh melalui laman Kemenham, kemudian dilakukan scan berwarna sebelum diunggah ke portal SSCASN.
2. Surat pernyataan 16 poin
Selain surat lamaran, pelamar PPPK Kemenham 2026 wajib mengunggah surat pernyataan yang berisi 16 poin.
Dokumen ini diketik menggunakan komputer dan ditandatangani secara langsung oleh pelamar dengan tinta hitam.
Surat pernyataan harus ditempeli materai tempel atau e-meterai Rp 10.000 yang diperoleh dari penyedia resmi.
Sama seperti surat lamaran, pelamar harus memastikan bahwa materai yang digunakan adalah asli dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Format surat pernyataan dapat diunduh dari laman Kemenham dan wajib di-scan berwarna sebelum diunggah ke portal SSCASN.
3. Surat keterangan pengalaman kerja
Surat keterangan pengalaman kerja berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Surat ini harus menjelaskan secara jelas bidang pekerjaan dan masa kerja.
Jika pelamar memiliki pengalaman kerja di lebih dari satu instansi atau perusahaan, maka surat keterangan dari masing-masing instansi wajib dilampirkan.
Semua surat keterangan pengalaman kerja ini digabungkan menjadi satu file PDF dengan hasil scan berwarna.
Masa kerja yang dicantumkan harus dihitung hingga 31 Desember 2025.
Dalam konteks ini, dokumen identitas elektronik (e-KTP) diwajibkan bagi pelamar.
Jika e-KTP belum tersedia, pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman Data e-KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Kedua dokumen, yaitu e-KTP dan surat keterangan perekaman, harus di-scan dalam format berwarna dengan kualitas tinggi.
Pastikan seluruh data pada dokumen terbaca jelas, termasuk nomor induk kependudukan, nama, dan tanggal lahir, agar tidak bermasalah saat proses verifikasi administrasi.
Selanjutnya, pelamar diwajibkan mengunggah pas foto formal berwarna terbaru dengan batas waktu maksimal enam bulan terakhir.
Ukuran foto harus 4x6 dengan latar belakang merah.
Pelamar harus mengenakan pakaian rapi berupa kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, dan diambil secara individual.
Foto swafoto tidak diperbolehkan dan dapat menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem.
Dokumen lain yang wajib diunggah adalah ijazah asli yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan.
Ijazah harus diunggah dalam format scan berwarna tanpa legalisir.
Jika ijazah hilang, pelamar dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Untuk lulusan luar negeri, diperlukan Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian terkait.
Surat penyetaraan ini harus digabungkan dalam satu file bersama ijazah.
Transkrip nilai asli juga merupakan dokumen wajib dalam proses unggah PPPK Kemenham 2026.
Transkrip harus diunggah dalam satu file yang mencakup seluruh halaman dengan scan berwarna dan jelas.
Bagi lulusan luar negeri, konversi nilai IPK sudah tercantum dalam surat penyetaraan.
Jika transkrip asli hilang, pelamar dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Nilai dari perguruan tinggi, dengan syarat hasil scan tetap jelas dan terbaca.
Bagi pelamar yang melamar pada jabatan Apoteker, diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokumen tambahan.
STR yang diunggah harus merupakan dokumen asli dan masih berlaku.
Scan STR harus dilakukan dalam format berwarna dengan kualitas tinggi agar nomor registrasi dapat terbaca dan diverifikasi dengan mudah oleh sistem SSCASN.
Untuk memastikan proses unggah dokumen PPPK Kemenham berjalan lancar, pelamar disarankan mempersiapkan seluruh berkas jauh sebelum pendaftaran dibuka.
Gunakan hasil scan dengan resolusi minimal 300 dpi untuk menjaga ketajaman dokumen.
Disarankan menggunakan mesin scanner atau aplikasi pemindai berkualitas tinggi.
Hindari penggunaan kamera ponsel karena berisiko menghasilkan gambar miring, buram, atau terpotong yang dapat menyebabkan dokumen tidak lolos verifikasi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi