RADARSEMARANG.ID — Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara.
Aturan tersebut juga didukung oleh kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.
PPPK paruh waktu secara resmi berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 karena memiliki status sebagai aparatur sipil negara.
Meski demikian, besarnya tunjangan tersebut dihitung secara proporsional sesuai dengan jam kerja dan penghasilan yang diterima.
Dengan dasar hukum yang jelas, hak ini menjadi bentuk kepastian dan perlindungan negara terhadap PPPK paruh waktu.
Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke 13 PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
- Regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB
- Ketentuan pelaksanaan dari BKN Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian yang menghilangkan hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke 13 selama mereka masih memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif.
Meskipun berhak menerima, jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional.
Artinya, besarnya dana yang diterima tergantung pada jam kerja dan besarnya penghasilan bulanan yang diterima.
Beberapa komponen yang biasanya dihitung adalah:
1. Gaji pokok sesuai dengan jam kerja paruh waktu
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (jika ada).
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, maka besaran THR dan gaji ke 13 ASN yang diterima juga lebih kecil, tetapi tetap sah secara hukum.
Jadwal Pencairan besaran THR dan gaji ke 13
Gaji ke 13 Untuk jadwal pencairan, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal umum aparatur sipil negara (ASN), yaitu:
1. THR dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul fitri
2. Gaji ke 13 dicairkan di pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli 3.
Jadwal ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan anggaran di instansi masing-masing.
Hak Tetap Dijamin Meski Paruh Waktu Status paruh waktu tidak menghilangkan hak keuangan PPPK sebagai ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan perlindungan mengenai hak kepegawaian.
Termasuk tunjangan musiman, selama menjalankan tugas sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi