Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji Ke 13, Ini Regulasi dan Besarannya

Falakhudin • Sabtu, 3 Januari 2026 | 05:05 WIB
Seragam PPPK
Seragam PPPK

RADARSEMARANG.ID — Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara.

Aturan tersebut juga didukung oleh kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.

 

PPPK paruh waktu secara resmi berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 karena memiliki status sebagai aparatur sipil negara.

Meski demikian, besarnya tunjangan tersebut dihitung secara proporsional sesuai dengan jam kerja dan penghasilan yang diterima.

Dengan dasar hukum yang jelas, hak ini menjadi bentuk kepastian dan perlindungan negara terhadap PPPK paruh waktu.

Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke 13 PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

 

- Regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB

- Ketentuan pelaksanaan dari BKN Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian yang menghilangkan hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke 13 selama mereka masih memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif.

Meskipun berhak menerima, jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional.

Artinya, besarnya dana yang diterima tergantung pada jam kerja dan besarnya penghasilan bulanan yang diterima.

 

Beberapa komponen yang biasanya dihitung adalah:

1. Gaji pokok sesuai dengan jam kerja paruh waktu

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (jika ada).

Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, maka besaran THR dan gaji ke 13 ASN yang diterima juga lebih kecil, tetapi tetap sah secara hukum.

 

Jadwal Pencairan besaran THR dan gaji ke 13

Gaji ke 13 Untuk jadwal pencairan, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal umum aparatur sipil negara (ASN), yaitu:

1. THR dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul fitri

2. Gaji ke 13 dicairkan di pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli 3.

Jadwal ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan anggaran di instansi masing-masing.

 

Hak Tetap Dijamin Meski Paruh Waktu Status paruh waktu tidak menghilangkan hak keuangan PPPK sebagai ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan perlindungan mengenai hak kepegawaian.

 

Termasuk tunjangan musiman, selama menjalankan tugas sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #THR dan Gaji ke 13 2025 #penerima BSU Kemenag 2025 #Gaji ke 13 ASN #Aparatur Sipil Negara #hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke 13 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 #gaji ke 13 ASN 2026 #Besaran THR dan Gaji ke 13 ASN #Hari Raya Idul fitri 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #gaji ke 13 #TPG 100 persen ASN #gaji pokok ASN aktif #simpatika kemenag go id #Aparatur Sipil Negara ASN #tunjangan hari raya THR #Gaji Pokok #THR dan Gaji ke 13 PNS #THR dan gaji ke 13 ASN #Gaji ke 13 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #tpg 100 persen #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #THR dan gaji ke 13 guru #TPG 100 persen cair #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #PPPK Paruh Waktu 2026 #Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke 13 PPPK #TPG 100 persen 2025 #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #gaji pokok ASN 2025 #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #hari raya idul fitri #Jadwal Pencairan besaran THR dan gaji ke 13 #simpatika kemenag #THR dan gaji ke 13 PPPK #gaji pokok ASN terbaru #THR dan Gaji ke 13 #jam kerja pppk paruh waktu #PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu adalah #Penerima BSU Kemenag #gaji ke 13 2026 #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil