RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi para pencari pekerjaan.
Akhir tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi ASN 2025 PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dibawah naungan kementerian Sosial Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Terdapat 3.003 formasi yang tersedia.
"Sebanyak 3.003 formasi dengan rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan," ujar Kemensos melalui surat bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat tahun 2025 dikutip Kamis (4/12/2025).
Di tengah pembukaan seleksi ini, banyak pihak yang penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut Pasal 5 poin 1, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara itu, pada poin 2 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut rincian gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Baca Juga: Menpan RB Rini Widyantini Bicara Konversi Status PPPK Jadi PNS
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.600
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.200 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.669.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Baca Juga: Dapatkah Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Kenaikan Gaji?
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.611.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Berikut jenis dan perkiraan besaran tunjangan PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat:
1. Tunjangan Keluarga :
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
2. Tunjangan Pangan:
- Setara dengan 52 kg beras per bulan × harga per kg (biasanya sesuai harga eceran pemerintah)
3. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional :
- Besarnya tergantung jabatan, contoh:
- Fungsional Guru Ahli Pertama: ± Rp 300.000 – Rp 500.000
- Tunjangan jabatan struktural (eselon) bisa mencapai Rp 1 juta ke atas
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) :
- Besarannya bervariasi tergantung instansi dan lokasi kerja, contoh:
- PPPK di kementerian pusat: bisa mencapai Rp 3 juta – Rp 25 juta
- PPPK di daerah: tergantung kemampuan APBD (biasanya lebih kecil)
Tata Cara Mendaftar PPPK Sekolah Rakyat 2025
Berikut langkah-langkah mendaftar PPPK Sekolah Rakyat 2025 :
Login akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat.
Pengumuman penerimaan: 3-7 Desember 2025
Pendaftaran: 3-7 Desember 2025
Seleksi administrasi: 4-8 Desember 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8-9 Desember 2025
Masa sanggah seleksi administrasi: 9-11 Desember 2025
Link Informasi dan Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025: s.kemensos.go.id/1341
Demikian tadi ulasan Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang Dibuka Desember 2025 ini Jadwal Seleksi, Link dan Cara Mendaftarnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi