RADARSEMARANG.ID — Menteri PAN RB Rini Widyantini mengomentari usulan dari Komisi II DPR RI yang menginginkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diubah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara PPPK dan PNS sudah ada sejak proses perekrutan hingga tahap karier, meskipun keduanya sama-sama menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugasnya melayani masyarakat.
Rini mengatakan perubahan status tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena akan mempengaruhi anggaran negara.
"Karena untuk jadi PNS, seseorang bisa bekerja hampir lebih dari 30 tahun, jadi hal itu harus dihitung," katanya di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Ia juga menambahkan bahwa kementerian atau lembaga perlu mempersiapkan kembali formasi PNS setelah formasi CPNS sebelumnya belum dibuka karena struktur organisasi pemerintahan masih belum stabil.
Perubahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerlukan penyesuaian kembali penempatan ASN.
Rini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk kemungkinan pengubahan status PPPK menjadi PNS, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme seleksi.
Ia juga mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyamakan sistem kesejahteraan pegawai negeri, bukan hanya status kepegawaian.
Lalu, apakah PPPK benar-benar bisa diubah menjadi PNS?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami perbedaan utama antara kedua jenis pegawai tersebut.
Berikut syarat PPPK bisa diangkat menjadi PNS:
- Usia 18-35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Ini Syarat Gaji PNS Bisa Naik Menurut Menpan RB Rini Widyantini
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak sedang menjadi PNS atau PPPK aktif
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Tepat Waktu, Cek Penghasilan Tertinggi
- Memenuhi syarat tambahan yang ditentukan oleh instansi.
PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS memiliki kepegawaian tetap hingga usia pensiun dengan jaminan karier yang lebih stabil.
Banyak PPPK yang menginginkan perubahan status tersebut demi kepastian karier dan tunjangan pensiunan.
Secara hukum, peralihan status PPPK menjadi PNS boleh, tetapi tidak otomatis.
Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi calon PNS, dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS seperti pelamar umum.
Hal ini juga diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, PPPK memiliki kesempatan menjadi PNS, tetapi harus melalui seleksi terbuka. Tidak ada jalur khusus atau pengangkatan langsung tanpa seleksi.
Jika PPPK memenuhi syarat dan lulus seleksi CPNS, baru dapat diangkat menjadi PNS secara resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi