RADARSEMARANG.ID — Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kesejahteraan ASN melalui kebijakan ini.
Hal ini disampaikannya pada Rabu (19/11/2025).
MenPANRB Rini Widyantini juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Meskipun demikian, Kementerian PANRB telah menyampaikan surat resmi terkait rencana ini kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS masih berlangsung.
Ia menambahkan, ia perlu berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik terkait hal ini, termasuk soal kenaikan gaji PNS, dan akan melakukan investigasi lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi pada tanggal 28/10/2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi