RADARSEMARANG.ID — Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kesejahteraan ASN melalui kebijakan ini.
Meskipun demikian, Rini menekankan bahwa keputusan menaikkan gaji harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, ia belum dapat mengonfirmasi apakah kebijakan tersebut akan terealisasi pada tahun 2026.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai detail teknis kenaikan gaji ASN tersebut.
Rini juga menyampaikan bahwa belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hal ini.
Rencana kenaikan gaji ASN ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas dalam RKP 2025, dan ditempatkan sebagai program keenam.
Kenaikan gaji akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta juga akan berlaku untuk TNI/Polri dan pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menanggapi isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap diskusi dan memerlukan kajian lebih lanjut.
Purbaya juga menambahkan bahwa ia harus berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik terkait hal ini.
"Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," tutup Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (18/11/2025).
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tandasnya.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan seluruh ASN di Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengenai usulan kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.
Purbaya memastikan hal ini kepada bawahannya, yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
Purbaya meminta Luky untuk menjelaskan lebih rinci mengenai nasib gaji PNS.
"Nanti kita akan mengevaluasi dan mendiskusikan kenaikan gaji PNS di tahun 2026," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Dirjen Anggaran Luky Alfirman menyatakan telah menerima surat dari Rini Widyantini.
Namun, hingga kini belum ada keputusan karena Kemenkeu masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut terhadap usulan tersebut.
Luky menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan gaji PNS tahun depan.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan mudah.
"Kita selalu memperhatikan kinerja dan produktivitas dari aparatur sipil negara itu sendiri. Selain itu, kita juga melihat kemampuan fiskal pemerintah," terangnya.
Sebelumnya, Rini menegaskan bahwa ia sangat mendukung rencana kenaikan gaji ASN.
Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tetap bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi