RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diisyaratkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Ia memberikan sinyal positif terkait kenaikan gaji PNS, meski kemudian menyangkal adanya rencana kenaikan pada bulan Oktober 2025.
Namun, Rini Widyantini menegaskan ada peluang kenaikan gaji PNS yang akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan/ Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negara, mendorong belanja masyarakat, memacu peningkatan kinerja dan pelayanan publik, serta meningkatkan citra positif pemerintah di mata publik.
Baca Juga: Perpres Nomor 92 Tahun 2025: Tugas, Fungsi dan Struktur Kementerian Terbaru
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.
Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.
Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.
Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.
Salah satunya, soal kenaikan gaji PNS (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Narasi itu bertambah bila dibandingkan dengan beleid sebelumnya;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid sebelumnya, kenaikan gaji ASN hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam ,” jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.
Sebelumnya Menpan RB berencana bertemu dengan Menkeu Purbaya untuk membahas kenaikan gaji tersebut karena Menkeu adalah yang bertanggung jawab atas anggaran negara.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," kata Rini Widyantini.
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan adanya peluang kenaikan gaji PNS, meski tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaannya.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ujar Menkeu Purbaya.
Rencana kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pejabat telah dipetakan dalam Perpres tersebut.
Kenaikan gaji PNS diperkirakan mencapai 12%, namun tidak semua PNS mendapatkan kenaikan dengan persentase yang sama.
PNS Golongan IV akan mendapatkan kenaikan 12%, sementara PNS Golongan I dan II hanya mendapatkan 8%, dan PNS Golongan III mendapatkan 10%.
Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kesejahteraan ASN melalui kebijakan ini.
Meskipun demikian, Rini menekankan bahwa keputusan menaikkan gaji harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, ia belum dapat mengonfirmasi apakah kebijakan tersebut akan terealisasi pada tahun 2026.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai detail teknis kenaikan gaji ASN tersebut.
Rini juga menyampaikan bahwa belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hal ini.
Rencana kenaikan gaji ASN ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas dalam RKP 2025, dan ditempatkan sebagai program keenam.
Kenaikan gaji akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta juga akan berlaku untuk TNI/Polri dan pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menanggapi isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap diskusi dan memerlukan kajian lebih lanjut.
Purbaya juga menambahkan bahwa ia harus berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik terkait hal ini.
"Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," tutup Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (18/11/2025).
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tandasnya.
Rini menyampaikan dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan seluruh ASN di Indonesia. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi