RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diisyaratkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Ia memberikan sinyal positif terkait kenaikan gaji PNS, meski kemudian menyangkal adanya rencana kenaikan pada bulan Oktober 2025.
Namun, Rini Widyantini menegaskan ada peluang kenaikan gaji PNS yang akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan/ Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negara, mendorong belanja masyarakat, memacu peningkatan kinerja dan pelayanan publik, serta meningkatkan citra positif pemerintah di mata publik.
Baca Juga: Perpres Nomor 92 Tahun 2025: Tugas, Fungsi dan Struktur Kementerian Terbaru
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.
Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.
Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.
Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.
Salah satunya, soal kenaikan gaji PNS (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Narasi itu bertambah bila dibandingkan dengan beleid sebelumnya;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid sebelumnya, kenaikan gaji ASN hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam ,” jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.
8 program hasil terbaik cepat Prabowo di 2025 di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Menpan RB berencana bertemu dengan Menkeu Purbaya untuk membahas kenaikan gaji tersebut karena Menkeu adalah yang bertanggung jawab atas anggaran negara.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," kata Rini Widyantini.
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan adanya peluang kenaikan gaji PNS, meski tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaannya.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ujar Menkeu Purbaya.
Rencana kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pejabat telah dipetakan dalam Perpres tersebut.
Kenaikan gaji PNS diperkirakan mencapai 12%, namun tidak semua PNS mendapatkan kenaikan dengan persentase yang sama.
PNS Golongan IV akan mendapatkan kenaikan 12%, sementara PNS Golongan I dan II hanya mendapatkan 8%, dan PNS Golongan III mendapatkan 10%. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi