RADARSEMARANG.ID — Pemerintah bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menetapkan anggaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Mendekati hari pembayaran gaji tiba, isu kenaikan gaji PNS kembali dibicarakan oleh para PNS.
Isu ini sebenarnya bukan hal baru.
pencairan dana rapel dan kenaikan gaji pensiun
Sejak awal tahun 2025, beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik 16 persen.
Harapan kenaikan gaji ini memang ada, salah satunya karena ada pengumuman dari pemerintah.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Suharso Monoarfa, saat itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Menteri PPN, dalam konferensi pers RAPBN pada 16 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, tahun ini juga sudah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Penyuluh, dan Pejabat Negara.
Namun, isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dibantah oleh pihak Kominfo.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS 16 persen tersebut tidak benar.
Hal ini dilansir dari kominfo.go.id pada 10 November 2025.
Sementara itu berbeda dengan Menkeu Purbaya Kenaikan Gaji ASN masih ada peluang.
Purbaya mengatakan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga kemampuan beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.
Ia juga menambahkan, kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat semangat kerja dan profesionalisme pegawai negeri sipil di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bukti nyata upaya pemerintah memperkuat semangat dan profesionalisme pegawai negeri sipil di tengah tuntutan pelayanan yang semakin rumit,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menkeu Purbaya menjelaskan kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri itu hasil dari pembahasan yang lama antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar kelompok.
Dalam Perpres tersebut ditentukan bahwa kenaikan gaji pokok diberikan secara proporsional sesuai dengan golongan, lamanya masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meskipun besarnya berbeda antar golongan.
Besaran kenaikan tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, jabatan, atau tunjangan lainnya yang berpotensi mengangkat total penghasilan pegawai lebih tinggi.
Kenaikan gaji ASN ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, serta pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penyesuaian serupa juga diberikan kepada anggota TNI, Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya yang diatur dalam peraturan khusus.
Namun, meski telah disahkan, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemberian rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.
“Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak mengganggu keuangan negara secara tiba-tiba,” ujar Menkeu Purbaya.
Tujuan kenaikan gaji ASN ini adalah menyesuaikan penghasilan pegawai negeri sipil dengan inflasi dua tahun terakhir, sekaligus memberikan apresiasi atas kerja dan dedikasi aparatur negara.
Pemerintah juga berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta daya saing profesi pegawai negeri sipil dibandingkan dengan sektor swasta.
Pemerintah mengimbau seluruh pegawai negeri sipil untuk memastikan data kepegawaian dan surat keputusan mutasi sudah diperbarui agar penyesuaian gaji dapat diproses sesuai golongan dan masa kerja.
Pegawai juga diminta memeriksa slip gaji bulan berikutnya dan segera melapor ke bagian keuangan atau kepegawaian jika menemukan perbedaan nominal.
Purbaya menegaskan, kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi total penghasilan secara keseluruhan akan meningkat secara signifikan.
Kebijakan kenaikan gaji aparatur negara ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai negeri sipil, memperkuat reformasi birokrasi, serta mendorong stabilitas perekonomian nasional.(fal)
Editor : Baskoro Septiadi