RADARSEMARANG.ID — Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Baca Juga: Gratis Download Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah, Cuti Bersama, Long Weekend Sesuai SKB 3 Menteri
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS 2026.
Ia menyebut peluang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil tetap terbuka, meski belum bisa memastikan kepastian maupun besarannya.
Kabar mengenai naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum menemui titik terakhir.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, potensi gaji PNS naik selalu ada, tapi belum tahu pastinya.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu (21/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (27/10/2025).
Purbaya menegaskan dirinya dituntut berhati-hati dan tidak terlalu terbuka dalam menyampaikan informasi ke publik
“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, nggak boleh ceplos-ceplos. nanti saya dimarahin, nanti saya investigasi lagi,” ujar Purbaya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2026.
Saat ini aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.
“Kita lihat sudah ada PP 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Pangan (28/10/2025).
Rini menyebut, peluang kenaikan gaji ASN ini tetap ada.
Namun, ia kembali menegaskan, keputusan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Ya, kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ucapnya.
Dia mengaku saat ini belum bertemu dengan Purbaya untuk membahas kenaikan gaji ASN.
Rini memastikan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat.
“Saya belum sempat bertemu (dengan Purbaya). Tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau. Iya (dalam waktu dekat),” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (27/10/2025).
Sejauh ini, gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Menteri PANRB Rini Akan Ketemu Menkeu Purbaya, Bahas Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara?
Nominal gaji disesuaikan dengan golongan dan pangkat yang berbeda-beda.
Berikut Tabel Gaji PNS dan Tunjangan Menurut Golongannya
Melansir data resmi dari BKN yang memuat daftar golongan dan pangkat PNS ruang dari golongan I sampai IV:
Golongan I (Juru)
Ia (Juru Muda)
Ib (Juru Muda Tingkat I)
Ic (Juru)
Id (Juru Tingkat I)
Golongan II (Pengatur)
IIa (Pengatur Muda)
IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
IIc (Pengatur)
IId (Pengatur Tingkat I)
Golongan III (Penata)
IIIa (Penata Muda)
IIIb (Penata Muda Tingkat I)
IIIc (Penata) → IIId (Penata Tingkat I)
Golongan IV (Pembina)
IVa (Pembina)
IVb (Pembina Tingkat I)
IVc (Pembina Utama Muda)
IVd (Pembina Utama Madya)
IVe (Pembina Utama)
Pangkat PNS Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Lulusan SD
Golongan terendah: I/a
Golongan tertinggi: II/a
Lulusan SMP
Golongan terendah: I/c
Golongan tertinggi: II/c
Lulusan SMP Kejuruan
Golongan terendah: I/c
Golongan tertinggi: II/d
Lulusan SMA/SMK/Diploma I
Baca Juga: 300 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025 ke 97 Gratis Tinggal Pakai di Medsos
Golongan terendah: II/a
Golongan tertinggi: III/b
Lulusan Diploma II
Golongan terendah: II/b
Golongan tertinggi: III/b
Lulusan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa)
Golongan terendah: II/b
Golongan tertinggi: III/c
Lulusan Sarjana Muda/D-III
Golongan terendah: II/c
Golongan tertinggi: III/c
Lulusan Sarjana (S1)/D-IV
Golongan terendah: III/a
Golongan tertinggi: III/d
Lulusan S-2/Profesi Dokter/Apoteker/Ners
Golongan terendah: III/b
Golongan tertinggi: IV/a
Lulusan S-3 (Doktor)
Golongan terendah: III/c
Golongan tertinggi: IV/b
Tingkatan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Pangkatnya
Berdasarkan publikasi yang dilaporkan di situs resmi Kemenkeu, berikut rentang gaji pokok bulanan untuk masing-masing golongan PNS.
Gaji PNS Golongan I : Juru
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II : Pengatur
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III : Penata
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV : Pembina
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Angka-angka di atas merupakan besaran gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan atau fasilitas lainnya.
Kebijakan gaji bisa mengalami pembaruan bergantung pada kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Uang Insentif Guru Honorer 2026 Naik Rp 400 Ribu Per Bulan, Langsung Transfer Ke Rekening Guru
Tunjangan PNS 2025
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan pemerintah daerah juga menerima berbagai tunjangan tambahan PNS 2025.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Tunjangan makan, yang besarannya dihitung per hari kerja aktif.
2. Tunjangan jabatan, diberikan kepada ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.
3. Tunjangan kinerja (Tukin), menyesuaikan capaian kinerja individu dan instansi.
4. Tunjangan keluarga, bagi ASN yang telah menikah atau memiliki tanggungan anak.
Setiap instansi memiliki kebijakan tambahan sesuai kemampuan anggaran dan peraturan internal masing-masing.
Menurut Kementerian PANRB, sistem penggajian PNS 2025 dirancang agar lebih transparan dan berbasis kinerja, sehingga tunjangan tidak hanya menjadi hak tetap, tetapi juga mencerminkan hasil kerja dan tanggung jawab setiap ASN. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi