RADARSEMARANG.ID — Kabar menyenangkan bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025.
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
2. Layanan Kesehatan Gratis
3. Lumbung Pangan Nasional
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait wacana kenaikan gaji PNS pada tahun anggaran 2026.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” katanya, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan Purbaya ini sedikit berbeda dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati, yang sebelumnya menegaskan tak ada rencana kenaikan gaji maupun rekrutmen baru ASN dalam Rancangan APBN 2026.
Fokus pemerintah, kata Sri Mulyani kala itu, masih tertuju pada program prioritas nasional dan penguatan fiskal.
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto, soal kenaikan gaji ASN, hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji akan sangat bergantung pada prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung dari prioritas pemerintah saat ini. Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya. Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (27/10/2025).
Purbaya menegaskan dirinya dituntut berhati-hati dan tidak terlalu terbuka dalam menyampaikan informasi ke publik
"Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, nggak boleh ceplos-ceplos. nanti saya dimarahin, nanti saya investigasi lagi," kata Purbaya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2026.
Saat ini aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.
“Kita lihat sudah ada PP 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan (28/10/2025).
Rini Widyantini menyebut, peluang kenaikan gaji ASN ini tetap ada.
Namun, ia kembali menegaskan, keputusan itu harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Ya, kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ujarnya.
Dia mengaku saat ini belum bertemu dengan Purbaya untuk membahas kenaikan gaji ASN 2026.
Rini memastikan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat.
“Saya belum sempat bertemu (dengan Purbaya). Tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau. Iya (dalam waktu dekat),” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak.
Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (27/10/2025). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi