RADARSEMARANG.ID — Kabar bahagia bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran presentase kenaikan gajinya sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Berkaitan dengan kemudahan layanan bagi ASN, Prof. Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai negeri dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat ASN dan penerbitkan SK Pensiun ASN.
Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun asn,” ujarnya (03/09) secara online.
Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat pns ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ASN 2025 ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat PNS 2025 dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.
Di samping itu, Prof Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.
Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi