RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 terbit.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel gaji pensiunan pns november 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Diantar Kerumah Untuk 3 Golongan Ini Sesuai PP Baru
Detail Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran presentase kenaikan gaji sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Rencananya, kenaikan gaji PNS diterapkan mulai Oktober 2025, namun pencairan akan dilakukan secara rapel pada bulan November.
Mekanisme rapel bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat penyesuaian sistem penggajian nasional.
Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan gaji pns dan pensiunan mulai berlaku ini menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian para aparatur negara yang telah pensiun.
Sistem ASN Baru Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah memperkenalkan sistem baru bernama “total reward berbasis kinerja” yang bertujuan memberi penghargaan kepada ASN berprestasi.
Dalam Pasal 70 Perpres 79 Tahun 2025, disebutkan peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui:
- Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja
- Penguatan sistem manajemen kinerja ASN
Melalui skema ini, ASN yang menunjukkan kinerja unggul akan memperoleh tambahan tunjangan dan insentif di luar gaji pokok.
Kenaikan gaji ASN 2025 akan berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel dua bulan (Oktober–November) pada November mendatang.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran pemerintah.
Kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan ASN.
Dengan kenaikan hingga 12% serta penerapan sistem total reward berbasis kinerja, pemerintah berharap ASN semakin profesional.
Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi