RADARSEMARANG.ID — Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai tahun 2026.
Hal tersebut tercatat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 untuk kerangka anggaran jangka menengah.
Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.
UU ini ditetapkan sebagai landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang guna mencapai visi besar Indonesia di tahun 2045, bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
UU Nomor 59 Tahun 2024 ini disahkan pada 13 September 2024 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, yang akan berakhir pada tahun 2025.
UU ini terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” dikutip dari dokumen, Senin (25/8).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.
Termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Tujuan Sistem Single Salary :
Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu nominal, di mana gaji akan dihitung berdasarkan nilai jabatan (job value) melalui sistem grading yang memperhitungkan posisi, bobot kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Penerapan single salary bertujuan untuk menguatkan sistem merit dalam manajemen ASN, yang berarti kinerja dan nilai jabatan akan menjadi dasar penentuan penghasilan ASN.
Sistem ini diharapkan mendukung mobilitas talenta dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memberikan penghasilan yang adil dan seimbang dengan kinerja dan kondisi kerja.
Kebijakan ini dituangkan dalam UU RPJPN yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
Meskipun sudah tercantum dalam UU, implementasi sistem single salary ini merupakan bagian dari rencana pemerintah jangka panjang dan akan terus disiapkan untuk diterapkan di masa mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama golongan I dan II.
Menurutnya, banyak ASN yang masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka pasca-kerja belum terjamin sepenuhnya.
“Setelah puluhan tahun mengabdi, masih banyak ASN yang pensiun dalam kondisi ekonomi sulit. Banyak yang harus memperpanjang masa kerja hanya untuk melunasi hutang. Padahal, ASN seharusnya bisa menutup masa tugas dengan tenang dan bermartabat,” ujar Zudan dalam pidatonya di Palembang dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai kondisi tersebut disebabkan oleh sistem penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Hal ini berdampak pada perhitungan manfaat pensiun, karena pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan.
Zudan berharap, Menteri Keuangan yang baru bisa lebih berpihak pada kesejahteraan ASN dengan memastikan kebijakan ini segera diterapkan, termasuk menjamin pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah secara rutin dan memadai. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi