RADARSEMARANG.ID — Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Menyangkut soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul terbitnya perpres tersebut.
"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/9).
Namun, Rini Widyantini belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026.
Sebab, pihaknya mesti melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu, diselaraskan dengan kesiapan keuangan negara.
"Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu," ujar Rini.
"Tentunya, Presiden Prabowo juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung," ujarnya.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, BKN setiap tahun mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Zudan (24/9).
Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji, hanya menegaskan regulasi sudah tertuang dalam Perpres.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah membutuhkan anggaran tambahan besar untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN tahun ini.
Saat ini, anggaran gaji untuk 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika gaji dinaikkan, dibutuhkan dana tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
Menurut Muhammad Qodari, pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum memastikan eksekusi.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, tidak semua rencana dalam RKP bisa langsung diwujudkan pada tahun berjalan.
Menteri Keuangan /Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan maupun komunikasi resmi terkait rencana kenaikan gaji ASN.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan pun belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung program itu.
Menkeu Purbaya menyebut, jika wacana tersebut sudah masuk ke meja kerjanya, ia selaku bendahara negara siap segera mempelajarinya secara rinci.
“Kalau sampai ke saya (usulan kenaikan gaji ASN), pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum sampai ke saya,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI (30/9).
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji bagi ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri merupakan salah satu dari delapan program quick wins dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun, hingga kini belum terbit aturan turunan yang secara resmi mengatur mekanisme kenaikan gaji tersebut.
Pemberian gaji bagi PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk TNI dan Polri masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini dinilai krusial karena menjadi salah satu tolok ukur realisasi janji politik Presiden Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka di tahun pertama pemerintahannya.
Apalagi, kabinet Merah Putih akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober mendatang, sehingga publik menunggu bukti nyata implementasi quick wins yang telah dicanangkan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Menkeu Purbaya menanggapi arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah pemerintah dalam pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025.
Menurut Menkeu Purbaya, pembahasan mengenai kenaikan gaji ini saat ini masih dalam tahap kajian dan koordinasi intensif di berbagai kementerian terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final yang bisa diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal ini dilakukan demi memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan anggaran negara secara cermat.
Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji ini erat kaitannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan sebagai dasar hukum penataan gaji dan tunjangan bagi ASN, TNI-Polri, serta pejabat negara pada tahun ini.
Perpres ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan serta mekanisme pelaksanaannya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur program prioritas kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pejabat negara.
Menkeu Purbaya menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan sistem pengupahan yang transparan dan adil sehingga mampu meningkatkan motivasi kerja para abdi negara.
Dengan begitu, kenaikan yang direncanakan tidak hanya sekadar angka, tapi benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup yang layak bagi ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Tahapan yang dilalui dalam proses kenaikan gaji ini mencakup evaluasi unsur kinerja, klasifikasi jabatan, serta alokasi anggaran yang harus disinkronkan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran negara.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa rencana ini juga mendapat pengawasan ketat dari DPR dan Kementerian PANRB.
Selain itu, pemerintah juga akan menyertakan skema pengembangan karir sebagai bagian dari kenaikan remunerasi.
Menkeu menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan cuma formalitas, melainkan bagian dari sistem reward yang integral untuk mendorong produktivitas serta disiplin kerja para ASN dan aparat di institusi TNI-Polri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Pejabat Negara kapan cairnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi