RADARSEMARANG.ID — Menteri Keuangan /Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta pejabat negara yang belakangan menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Meski topik ini menjadi perhatian, Purbaya menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan di internal pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan, terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tahu,” ujar Purbaya (22/9).
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara sempat menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam revisi tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara, masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung pemerintah.
Kebijakan tersebut dibawahi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam beleid tersebut, salah satu agenda besar yang ditetapkan adalah pemutakhiran narasi pembangunan nasional.
Hal ini mencakup sasaran pembangunan, program prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target yang lebih terukur dan dukungan alokasi pendanaan.
Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat) yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.
Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.
Salah satunya, soal kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Narasi itu bertambah bila dibandingkan dengan beleid sebelumnya;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid sebelumnya, kenaikan gaji hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam ,” jelas Pasal 1 beleid yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.
Selain soal kenaikan gaji ASN dan pejabat, dalam perpres itu juga ada narasi soal pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Presiden Prabowo pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya menjelaskan bahwa program hasil terbaik cepat kedelapan adalah “optimalisasi penerimaan negara”.
Sang Kepala Negara kini mempertegas maksud optimalisasi tersebut, yakni dengan menargetkan pembentukan BPN.
Narasinya adalah: “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen”.
Dalam dokumen tersebut tujuan dari pembentukan BPN adalah untuk mendongkrak rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum ada arahan khusus dari Prabowo mengenai pembentukan BPN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Namun, Purbaya menekankan bahwa meskipun rencana tersebut telah masuk dalam perpres, belum ada perhitungan anggaran atau diskusi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, rencana kenaikan gaji tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memiliki kepastian pelaksanaan dalam waktu dekat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Pejabat Negara kapan cairnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi