RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi Para Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Baca Juga: Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: Kesejahteraan ASN dan Pensiunan PNS Bisa Naik Asalkan Begini
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Bocoran yang muncul ke publik sontak menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengenai golongan mana yang akan menerima persentase kenaikan gaji paling tinggi.
Pemerintah dilaporkan telah merancang skema kenaikan gaji PNS 2025 secara berjenjang, di mana persentase penyesuaian gaji tidak akan sama rata untuk semua golongan.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan apresiasi yang lebih proporsional berdasarkan jenjang karier, tanggung jawab, dan masa pengabdian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, salah satunya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Struktur kenaikan gaji PNS 2025 dirinci sebagai berikut:
- Golongan I & II: Memperoleh kenaikan sekitar 8%
- Golongan III: Memperoleh kenaikan sekitar 10%
- Golongan IV: Memperoleh kenaikan tertinggi mencapai 12%
Dari skema tersebut, terlihat jelas bahwa PNS golongan IV menjadi kelompok yang paling diuntungkan dari penyesuaian gaji kali ini, sebuah cerminan penghargaan atas posisi strategis dan pengabdian panjang mereka.
Rincian Gaji Pokok Golongan Tertinggi
Kenaikan gaji PNS 2025 ini akan membawa perubahan yang terasa pada pendapatan bulanan, khususnya untuk golongan IV.
Berikut adalah gambaran kisaran gaji pokok baru untuk PNS Golongan IV setelah adanya penyesuaian:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu diingat bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok semata.
Total penghasilan yang diterima setiap PNS akan lebih tinggi karena ditunjang oleh berbagai komponen lain, seperti tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya bervariasi tergantung instansi dan jabatan.
Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini bukan tanpa alasan.
Faktor-faktor seperti laju inflasi dan penyesuaian kebutuhan hidup menjadi pertimbangan utama agar daya beli para ASN tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pemantik semangat dan motivasi bagi seluruh PNS untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi