RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara Indonesia yang bisa diketahui oleh masyarakat berdasarkan undang-undang.
Kategori pejabat negara di Indonesia mencakup berbagai jabatan yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penting dalam negara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Yang termasuk pejabat negara yaitu, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet, Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih banyak lagi.
Daftar gaji dan tunjangan pejabat negara merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
1. Gaji Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
2. Gaji Wakil Presiden RI
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
3. Gaji Menteri Negara
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
4. Gaji Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
5. Gaji Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.
6. Gaji Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.
7. Gaji Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.
8. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.
9. Gaji Anggota DPR
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
- Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.
10. Gaji Ketua Mahkamah Agung (MA)
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000.
11. Gaji Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
12. Gaji Ketua Muda MA
- Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
13. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
Baca Juga: Isi Aturan dan Link Download PDF Perpres Nomor 79 Tahun 2025
14. Gaji Jaksa Agung
- Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah
mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.
15. Gaji Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.
16. Gaji Wakil Ketua BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK.
17. Gaji Anggota BPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.
18. Gaji Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.
19. Gaji Wakil Ketua KPK
- Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.
20. Gaji Kapolri
- Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
21. Gaji Panglima TNI
- Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
22. Gaji Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
23. Gaji Wakil Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
24. Gaji Kepala Daerah Kabupaten Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
25. Gaji Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru Dosen Tenaga Kesehatan Penyuluh TNI Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi