RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang termaktub dalam lampiran pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Isi Aturan dan Link Download PDF Perpres Nomor 79 Tahun 2025
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Menyangkut soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul terbitnya perpres tersebut.
"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/9).
Namun, Rini belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026.
Sebab, pihaknya mesti melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu, diselaraskan dengan kesiapan keuangan negara.
"Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu," kata Rini.
"Tentunya, Presiden Prabowo juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung," ujarnya.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Keputusan kenaikan gaji ASN juga diperkuat dengan kehadiran Perpres 79/2025. Rini berharap, dalam waktu dekat ia bersama Purbaya dapat mengagendakan pertemuan untuk membahas lebih lanjut tentang kenaikan gaji ASN.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan keuangan negara sebelum memutuskan kenaikan gaji ASN.
Rini Widyantini tidak menampik pemerintah menaruh perhatian kepada kesejahteraan ASN, tetapi di sisi lain kesiapan keuangan negara tetap menjadi salah satu pertimbangan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, BKN setiap tahun mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Zudan (24/9/2025).
Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji, hanya menegaskan regulasi sudah tertuang dalam Perpres.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah membutuhkan anggaran tambahan besar untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN tahun ini.
Saat ini, anggaran gaji untuk 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika gaji dinaikkan, dibutuhkan dana tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
Menurut Qodari, pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum memastikan eksekusi.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, tidak semua rencana dalam RKP bisa langsung diwujudkan pada tahun berjalan.
Hal ini juga berlaku untuk rencana kenaikan gaji ASN.
Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi