RADARSEMARANG.ID- Kabar Gembira Bagi Penyuluh Agama.
Banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertarik mengetahui Gaji Penyuluh Agama 2025, terutama setelah adanya penyesuaian kebijakan terbaru.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Sebagai tenaga yang berperan penting dalam pembinaan keagamaan di masyarakat, Gaji Penyuluh Agama PPPK 2025 mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang menyesuaikan dengan lokasi tugas dan golongan jabatan.
Pada tahun anggaran 2024, tenaga Penyuluh Agama Islam yang berstatus PPPK di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan memperoleh penghasilan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, di mana pemerintah menetapkan adanya peningkatan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi penyuluh agama Islam yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana (S1) dan menduduki posisi Penata Muda Golongan III/a, gaji dasar yang diberikan berkisar Rp3,6 juta per bulan.
Besaran gaji ini masih ditambah dengan berbagai tunjangan, yang disesuaikan berdasarkan status pernikahan serta jumlah tanggungan anak.
Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional atau struktural, serta tunjangan keluarga, yang semuanya dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, penyuluh agama yang masih lajang akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp3.478.100 setelah dilakukan pemotongan untuk BPJS Kesehatan.
Sementara itu, bagi mereka yang telah menikah namun belum memiliki anak, penghasilan bersih yang diterima per bulan dapat mencapai Rp3.867.700.
Untuk penyuluh yang telah berkeluarga dengan dua anak, jumlah gaji bersih yang diperoleh berkisar Rp4.139.400 per bulan.
Selain gaji rutin, PPPK Kemenag juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13, yang diberikan setiap tahun.
Kedua tunjangan tersebut bertujuan sebagai tambahan pendapatan, khususnya menjelang perayaan hari besar, dengan nominal yang dihitung dari penghasilan bulan sebelumnya. Dengan besaran gaji serta tunjangan yang tersedia, diharapkan pegawai PPPK dapat mengelola keuangan secara optimal serta menggunakan pendapatannya dengan bijaksana.
Tambahan tunjangan yang diperoleh juga mencerminkan jaminan kesejahteraan yang diberikan pemerintah bagi para penyuluh agama setelah resmi diangkat sebagai PPPK Kementerian Agama.
Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut adalah klasifikasi golongan PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan:
• Golongan I: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
• Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
• Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I atau setara
• Golongan VI: Lulusan Diploma II
• Golongan VII: Lulusan Diploma III
• Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1)/Diploma IV
• Golongan X: Lulusan Magister (S2)
• Golongan XI: Lulusan Doktor (S3)
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan gaji PPPK pada tahun 2025 memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pegawai.
Dengan adanya peningkatan penghasilan yang lebih kompetitif serta tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan golongan dan tanggung jawab masing-masing, profesi sebagai PPPK semakin menarik bagi para calon pegawai.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi