RADARSEMARANG.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara.
Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.
Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional.
Baca Juga: Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK Lewat Situs BKN
Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.
Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional.
Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Proyek raksasa ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan.
IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama.
Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Sudah Dapat, Berikut 5 Jaminan Sosial ASN Lainnya
Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional.
Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.
Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Secara sederhana, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan, meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kota ini menjadi sentral pengambilan keputusan politik sebuah negara.
Artinya, ketika Nusantara berstatus ibu kota politik, maka fokus utamanya adalah menjalankan fungsi pemerintahan.
Sementara Jakarta tetap mempertahankan perannya sebagai pusat ekonomi dan keuangan nasional, sebagaimana yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Negara di dunia yang punya ibu kota politik
Fenomena pemisahan fungsi politik dan ekonomi bukan hal baru.
Beberapa negara sudah lebih dahulu menerapkannya, antara lain:
• Malaysia memisahkan pusat pemerintahan di Putrajaya, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan.
• Australia menempatkan Canberra sebagai ibu kota politik, sedangkan kegiatan ekonomi terbesar tetap berpusat di Sydney.
Perbedaan ibu kota politik dan ibu kota ekonomi
Perbedaan mendasar antara ibu kota politik dan ibu kota ekonomi terletak pada fungsi utama yang dijalankan.
• Ibu kota politik:
fokus pada pengelolaan pemerintahan, pusat pengambilan keputusan, dan tempat beradanya lembaga negara.
• Ibu kota ekonomi:
berfungsi sebagai pusat kegiatan bisnis, perdagangan, keuangan, dan ekonomi masyarakat.
Dengan pemisahan ini, pemerintah berharap tercipta pemerataan pembangunan.
Jakarta tetap berkembang sebagai pusat ekonomi.
Di sisi lain, IKN mengemban tugas sebagai pusat politik yang lebih representatif dan modern.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik 2028 menandai babak baru perjalanan Indonesia dalam memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta.
Konsep ini bukan sekadar relokasi, melainkan strategi jangka panjang agar fungsi politik dan ekonomi berjalan lebih seimbang.
Dengan target pembangunan KIPP, hunian berkelanjutan, infrastruktur dasar, hingga layanan kota cerdas, pemerintah optimistis Nusantara benar-benar siap menjadi pusat politik Indonesia dalam tiga tahun mendatang.
Pemerintah menetapkan target IKN menjadi ibu kota politik pada 2028, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Jakarta berperan sebagai pusat ekonomi dan keuangan, sementara IKN fokus sebagai pusat pemerintahan dan politik nasional. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi