Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi Terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik di Perpres 79 Tahun 2025 Selain Kenaikan Gaji ASN

Falakhudin • Jumat, 26 September 2025 | 12:00 WIB
Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi Terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik di Perpres 79 Tahun 2025 Selain Kenaikan Gaji ASN
Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi Terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik di Perpres 79 Tahun 2025 Selain Kenaikan Gaji ASN

 

RADARSEMARANG.ID — Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara. 

Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.

 

Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional. 

Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. 

Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.

Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional.

 

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Proyek raksasa ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan. 

IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025. 

Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama. 

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Di TTD: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara Juga IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

 

Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional. 

Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. 

Baca Juga: 400 Lebih Link Download Gratis Twibbon HUT RI Ke-79 dan HUT Jateng Tema IKN Ibu Kota Nusantara

 

Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.

UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian. 

OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN.  

Ibu kota politik didefinisikan sebagai pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, mencakup fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. 

Di IKN, fungsi ini akan ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, lembaga pemerintah lainnya, serta infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan yudikatif seperti Mahkamah Agung.

 

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. 

Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama.

Targetnya, pada tahun 2028, fungsi trias politica harus sudah berjalan optimal di IKN.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur dua prasyarat utama untuk pemindahan pemerintahan. 

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025: IKN Menjadi Ibu Kota Politik 2028 Apa itu?

 

Pertama, pemindahan Aparatur Sipil Negara ASN dan pertahanan keamanan (hankam) ke IKN. 

Kedua, pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut. 

Indikator pemindahan meliputi pembangunan KIPP seluas 800–850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, hunian layak 50%, serta ketersediaan sarana dasar 50%.

- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.

- Jumlah pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.

- Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25%.

 

Sebagai ibu kota politik pada 2028, IKN harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan  penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. 

Lalu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 merupakan penyelesaian pembangunan tiga lembaga politik, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, (23/9)

Ditanya soal apa perbedaan antara ibu kota politik dengan ibu kota negara, Prasetyo Hadi menerangkan bahwa statusnya tetap menjadi ibu kota tapi hanya untuk pejabat eksekutif.

 

“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi, kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan ada perubahan soal status Ibu Kota Nusantara.

Ibu Kota Nusantara (IKN) diputuskan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 #Pembangunan IKN Meningkat #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #pembangunan ikn berlanjut #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #pemerintah indonesia #kota modern #Ibu Kota Nusantara terbaru #Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #ibu kota politik #Otorita Ibu Kota Nusantara #UU IKN #Pembangunan IKN Nusantara #Mahkamah Agung (MA) #Ibu Kota Politik 2028 #kalimantan timur #ibu kota negara #Ibu Kota Baru Indonesia Ditetapkan #pemindahan Aparatur Sipil Negara ASN ke Ibu Kota Nusantara IKN #Ibu Kota Nusantara (IKN) #Ibu Kota Nusantara terkini #Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 #rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara #Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Ibu Kota Nusantara berkelanjutan #Perpres 79 Tahun 2025 #Istana Kenegaraan #Pemindahan ASN ke IKN #ibu kota baru #pembangunan IKN 2028 #Ibu Kota Baru Indonesia #Gedung Nusantara I #uud 1945 #Wilayah Indonesia #Ibu Kota Nusantara Kaltim #trias politica #aparatur sipil negara atau ASN ke IKN #Ibu Kota Nusantara IKN #Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi #pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 #mahkamah agung #Pembangunan IKN Menyerap Tenaga Kerja #ibu kota baru indonesia kalimantan timur #gedung parlemen #Pulau Jawa #presiden prabowo subianto #pejabat eksekutif #UU IKN Nusantara #perpres 79 tahun 2025 pdf #pemindahan Aparatur Sipil Negara ASN #ibu kota politik pada 2028 #pembangunan ikn #Jakarta #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adallah 8 Program Hasil Terbaik Cepat #Ibu Kota Ekonomi #ibu kota #ibu kota nusantara #Pembangunan IKN 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #PANCASILA #perbedaan antara ibu kota politik dengan ibu kota negara #Pemindahan ibu kota negara ke IKN #Visi utama IKN #simbol identitas nasional