RADARSEMARANG.ID — Ibu Kota Nusantara, atau yang disingkat IKN, adalah nama resmi bagi ibu kota baru Indonesia yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Wilayah ini direncanakan menjadi daerah khusus setingkat provinsi yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara.
Penamaan Nusantara sendiri mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia.
Visi utama IKN adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi masa depan Indonesia, serta simbol identitas nasional.
Tujuan pemindahan ini sangat strategis, yaitu untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
Selain itu, IKN juga bertujuan mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.
Pemerintah berharap IKN dapat meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional.
Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Proyek raksasa ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan.
IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik ini didasarkan pada Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur utama.
Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional.
Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.
Pemindahan ibu kota negara ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga: 400 Lebih Link Download Gratis Twibbon HUT RI Ke-79 dan HUT Jateng Tema IKN Ibu Kota Nusantara
Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.
UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian.
OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN.
Ibu kota politik didefinisikan sebagai pusat dari semua kegiatan pemerintahan negara, mencakup fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Di IKN, fungsi ini akan ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, lembaga pemerintah lainnya, serta infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen dan yudikatif seperti Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, dengan fokus pada penyelesaian berbagai infrastruktur utama.
Targetnya, pada tahun 2028, fungsi trias politica harus sudah berjalan optimal di IKN.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur dua prasyarat utama untuk pemindahan pemerintahan.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025: IKN Menjadi Ibu Kota Politik 2028 Apa itu?
Pertama, pemindahan Aparatur Sipil Negara ASN dan pertahanan keamanan (hankam) ke IKN.
Kedua, pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas di kawasan tersebut.
Indikator pemindahan meliputi pembangunan KIPP seluas 800–850 hektar, pembangunan gedung perkantoran mencapai 20%, hunian layak 50%, serta ketersediaan sarana dasar 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
- Jumlah pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
- Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25%.
Sebagai ibu kota politik pada 2028, IKN harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang.
Lalu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 merupakan penyelesaian pembangunan tiga lembaga politik, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, (23/9)
Ditanya soal apa perbedaan antara ibu kota politik dengan ibu kota negara, Prasetyo Hadi menerangkan bahwa statusnya tetap menjadi ibu kota tapi hanya untuk pejabat eksekutif.
“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi, kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan ada perubahan soal status Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Nusantara (IKN) diputuskan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi