RADARSEMARANG.ID — Kabar Gembira Buat Para Pegawai Negeri atau ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dimana Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Regulasi ini mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025 dan saat ini tengah menjadi sorotan publik, khususnya kalangan aparatur negara.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara, dengan prioritas pada profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi salah satu lampiran dalam Perpres 79/2025.
1. Memberi makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Sebagai pengingat, pendirian BPN sejatinya merupakan janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Sebagai tindaklanjutnya, pendirian BPN menjadi salah satu prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)
Brigjen / Laksma / Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayjen / Laksda / Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Pemerintah melakukan penyesuaian gaji TNI 2025 tersebut dikarenakan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para prajurit yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik
Editor : Baskoro Septiadi