RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat para pegawai negeri antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
kabar ini datang dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Fokus utama dalam aturan baru ini ditujukan bagi Guru, Dosen, TNI, serta Polri.
Yang menarik, kenaikan gaji ASN masuk ke dalam delapan program hasil terbaik cepat) yang menjadi fokus pemerintah dalam RKP 2025.
Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pendidik dan aparat negara yang selama ini menjadi garda depan pelayanan publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Isi Aturan dan Link Download PDF Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.
Salah satunya, soal kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Narasi itu bertambah bila dibandingkan dengan beleid sebelumnya;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid sebelumnya, kenaikan gaji hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
1. Memberi makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui payung hukum yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 tersebut, Prabowo Subianto memutakhirkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat, salah satunya pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip (17/9/25).
Dalam dokumen tersebut tujuan dari pembentukan BPN adalah untuk mendongkrak rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum ada arahan khusus dari Prabowo mengenai pembentukan BPN.
“Belum ada [arahan pembentukan BPN]. Kayaknya suka-suka saya kelihatannya. Saya tanya [presiden], ’Pak, gimana pak, boleh enggak saya obrak-abrik?’. Kalau menurut saya, yang langsung di bawah presiden, seperti yang Anda dengar-dengar itu, di dunia [negara lain] itu enggak ada yang seperti itu. Kalau kita buat [BPN], kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi, kita akan optimalkan sistem yang ada,” ungkap Purbaya usai pelantikan di Istana Kepresidenan (8/9/2025).
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
8 program hasil terbaik cepat Prabowo di 2025 di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Sebagai pengingat, pendirian BPN sejatinya merupakan janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Sebagai tindaklanjutnya, pendirian BPN menjadi salah satu prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Tahun 2025
Golongan I:
Golongan I/a: ~ Rp 1.560.800 – ~ Rp 2.260.400
Golongan I/b: ~ Rp 1.610.000 – ~ Rp 2.335.800
Golongan II/a: ~ Rp 2.184.000 – ~ Rp 3.643.400
Golongan II/b: ~ Rp 2.385.000 – ~ Rp 3.797.500
Golongan II/c: ~ Rp 2.485.900 – ~ Rp 3.958.200
Golongan II/d: ~ Rp 2.591.100 – ~ Rp 4.125.600
Golongan III:
Golongan III/a: ~ Rp 2.785.700 – ~ Rp 4.575.200
Golongan III/b: ~ Rp 2.903.600 – ~ Rp 4.768.800
Golongan III/c: ~ Rp 3.026.400 – ~ Rp 4.970.500
Golongan III/d: ~ Rp 3.154.400 – ~ Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IV/a: ~ Rp 3.287.800 – ~ Rp 5.399.900
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bisa Meningkatkan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Golongan IV/b: ~ Rp 3.426.900 – ~ Rp 5.628.300
Golongan IV/c: ~ Rp 3.571.900 – ~ Rp 5.866.400
Golongan IV/d: ~ Rp 3.723.000 – ~ Rp 6.114.500
Golongan IV/e: ~ Rp 3.880.400 – ~ Rp 6.373.200
Angka di atas merupakan gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan lainnya (keluarga, jabatan, kinerja, risiko, transport, dan lain-lain).
Selain itu, besaran gaji tergantung masa kerja, dimana semakin lama masa kerja biasanya semakin tinggi.
Penyesuaian gaji pokok sendiri umumnya akan dilakukan melalui regulasi resmi sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. (fal)
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik
Editor : Baskoro Septiadi