RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , serta pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji ASN dan aparatur negara lainnya.
1. Memberi makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi-isi Aturan dan Link Download PDF
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN dan aparat keamanan.
Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kinerja serta daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Perpres 79 tahun 2025 ini secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara, poin yang sebelumnya tidak ada dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari ‘8 Program Hasil Terbaik Cepat’ pemerintah yang diprioritaskan pada tahun 2025.
Dasar Hukum Kenaikan gaji ASN TNI POLRI dan pejabat negara ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini secara spesifik mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal pengesahannya.
Regulasi terbaru ini merupakan revisi dan pembaruan dari RKP sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024.
Perubahan signifikan terletak pada cakupan penerima manfaat.
Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan POLRI, kini kenaikan gaji juga secara eksplisit menyasar pejabat negara, menambah daftar abdi negara yang akan merasakan dampak positif kebijakan ini.
Secara rinci, kenaikan gaji ini akan dinikmati oleh berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Selain itu, anggota TNI dan POLRI juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Penambahan pejabat negara dalam daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meratakan peningkatan kesejahteraan di seluruh lini pemerintahan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi