RADARSEMARANG.ID — Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dinyatakan bahwa jenis cuti PPPK terdiri atas:
1 Cuti tahunan
2 Cuti sakit
3 Cuti melahirkan, dan
4 Cuti bersama.
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Hak atas Cuti Tahunan diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Untuk menggunakan cuti tahunan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
PPPK berhak atas cuti tahunan lama 6 hari kerja dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 dalam hal:
- ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan);
- salah seorang anggota sebagaimana dimaksud diatas meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
- melangsungkan perkawinan pertama.
Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Nomor 7, Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.
Liburan sebagaimana dimaksud merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan penentuan durasinya menyesuaikan karakteristik pekerjaan di tiap instansi.
Artinya, waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda antar lembaga.
Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB 16/2025 dijelaskan bahwa PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Biasanya jam kerja PPPK penuh waktu umumnya lebih lama ketimbang paruh waktu.
Ketentuan lainnya, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa jenis cuti PPPK yang terdiri atas; cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Dalam ketentuan tersebut, diketahui hak atas cuti tahunan seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat diberikan paling lama 12 hari kerja.
Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:
1 PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
2 Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
3 Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4 Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
5 Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
6 Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
7 Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. (fal)
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!
Editor : Baskoro Septiadi