RADARSEMARANG.ID — Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap memunculkan tanda tanya.
Mulai dari sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja, gaji, hingga tunjangan tambahan yang diperoleh pun berbeda padahal keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.
Salah satu yang dinilai menimbulkan perbedaan antara PPPK dan PNS adalah tunjangan anak.
Apakah PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu berhak mendapat tunjangan keluarga?
Skema PPPK Paruh Waktu menyasar peserta seleksi ASN tahun 2024 yang belum lolos formasi, tetapi dinilai masih dibutuhkan oleh instansi.
Pemerintah tengah menggodok rencana pengadaan rekrutmen 1,3 juta tenaga PPPK paruh waktu sebagai langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.
Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga, termasuk untuk suami/istri dan anak.
Dengan demikian, pegawai paruh waktu ini juga memperoleh hak atas tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.
Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.
Tak hanya tunjangan keluarga, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat tunjangan pensiun.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh aparatur negara baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja.
Pembiayaannya sendiri berasal dari iuran ASN yang bersangkutan serta kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.
Amanat UU ASN menyebutkan bahwa hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non ASN atau disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Namun, apabila seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem penggajiannya akan berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK diatur sesuai dengan tingkatan golongannya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi