Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Falakhudin • Sabtu, 6 September 2025 | 12:41 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

 

RADARSEMARANG.ID — Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap memunculkan tanda tanya. 

Mulai dari sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja, gaji, hingga tunjangan tambahan yang diperoleh pun berbeda padahal keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.

 

Salah satu yang dinilai menimbulkan perbedaan antara PPPK dan PNS adalah tunjangan anak.

Apakah PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu berhak mendapat tunjangan keluarga?

Skema PPPK Paruh Waktu menyasar peserta seleksi ASN tahun 2024 yang belum lolos formasi, tetapi dinilai masih dibutuhkan oleh instansi.

Pemerintah tengah menggodok rencana pengadaan rekrutmen 1,3 juta tenaga PPPK paruh waktu sebagai langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.

 

Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga, termasuk untuk suami/istri dan anak.

Dengan demikian, pegawai paruh waktu ini juga memperoleh hak atas tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.

Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.

Tak hanya tunjangan keluarga, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat tunjangan pensiun.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh aparatur negara baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.

 

Dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja.

Pembiayaannya sendiri berasal dari iuran ASN yang bersangkutan serta kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

 

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.

Amanat UU ASN menyebutkan bahwa hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

7 Jabatan Buat PPPK Paruh Waktu Dari Guru Sampai Tenaga Kesehatan
7 Jabatan Buat PPPK Paruh Waktu Dari Guru Sampai Tenaga Kesehatan

 

Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non ASN atau disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

 

Namun, apabila seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem penggajiannya akan berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK diatur sesuai dengan tingkatan golongannya. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #gaji pensiunan dan janda duda #PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu #kode R4 PPPK #PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun #tenaga honorer #Tunjangan keluarga ASN #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #kode R5 #perbedaan PPPK paruh waktu #pegawai paruh waktu #tunjangan pensiunan pns #Arti Kode R1A #Aparatur Sipil Negara #pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu #hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 #Tenaga honorer non ASN #tunjangan pensiun PNS #DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK paruh waktu #Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN #Tenaga Honorer 2025 #kode R3T PPPK #Gaji Pokok PPPK 2025 #kode R2 PPPK #Penganggaran Bagi Tenaga Honorer #tunjangan pensiun #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sekolah #KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 #gaji pppk #kode R4 #Tunjangan Keluarga #Peluang Tenaga Honorer R4 #tunjangan anak #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #Gaji pensiunan janda duda #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu #arti kode R1D #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #beberapa pasal dalam rancangan tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada tenaga honorer #Kode R3T #pegawai Non ASN #Tunjangan Pensiun PPPK #gaji pensiunan #gaji pensiunan ASN #arti kode R4 L #jaminan sosial #instansi yang menolak usulan PPPK Paruh Waktu #arti kode R1C #arti kode r4 pppk #gaji pns #Perbandingan Gaji Tenaga Honorer dan PPPK Paruh Waktu #Gaji Pokok PPPK 2025 Naik Bertahap #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN #Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 K2 dan K3 #PPPK penuh waktu #tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara #Tunjangan Pensiunan PPPK #tunjangan pensiunan #Gaji Pokok PPPK #penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025 #Gaji Pensiunan Naik 12 Persen #arti kode R1B #gaji PNS 2025 #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #perbandingan dengan pppk paruh waktu #gaji pppk 2025 #Kode 02 Info GTK #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji pensiunan belum cair #gaji PNS 2025 naik #Tenaga Honorer Tidak Lolos P3K #tenaga honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #Tenaga honorer tidak diangkat #apa itu Kode R3T #kesejahteraan tenaga honorer #Gaji PPPK Daerah #gaji pensiunan bagi ahli waris #PPPK Paruh Waktu adalah #Gaji PNS 2026 #pegawai negeri sipil