RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK Paruh Waktu 2025.
Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.
Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK sama dengan PNS.
Padahal, keduanya memiliki status berbeda.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.
Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja secara fleksibel.
Memahami jenis jabatan dan gaji PPPK paruh waktu penting untuk calon pelamar dan instansi pemerintah agar dapat merencanakan rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia secara tepat.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah.
Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 akan dimulai pada 28 Agustus-15 September 2025.
Sebelumnya, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus 2025.
Namun, jadwal tersebut digeser lima hari menjadi 28 Agustus untuk menyesuaikan tahapan penetapan kebutuhan oleh pemerintah.
1 Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3 Ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
4 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5 Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7 Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Peserta yang akan mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
Berikut ini adalah ketentuan pengisian data riwayat pendidikan dan kursus/pelatihan, yaitu:
• Isilah riwayat pendidikan dengan riwayat pendidikan formal (mulai dari SD)
Anda
• Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan “Sekolah Dasar / SLTP / SMP / SLTA / SMA / dsb” sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah
• Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK
• Untuk tingkat pendidikan Peguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah
• Anda dapat menambahkan/mengubah data riwayat pendidikan dan kursus sebelum mengakhiri proses pengisian Daftar Riwayat Hidup
• Jika sudah selesai mengisi data riwayat pendidikan dan kursus klik tombol “Selanjutnya”.
• Gelar Depan dan Gelar Belakang adalah gelar yang Anda dapat setelah menempuh pendidikan tersebut
Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus.
Jika Peserta pernah mengikuti Kursus silahkan klik tombol Tambah Kursus.
Jenis Kursus telah tersedia. Peserta hanya dapat mengisikan jenis kursus yang telah terdaftar.
Langkah ketiga adalah pengisian Riwayat Pekerjaan.
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).
• Anda dapat menambahkan/mengubah data riwayat pendidikan dan kursus sebelum mengakhiri proses pengisian Daftar Riwayat Hidup
• Jika sudah selesai mengisi data riwayat pendidikan dan kursus klik tombol “Selanjutnya”.
• Gelar Depan dan Gelar Belakang adalah gelar yang Anda dapat setelah menempuh pendidikan tersebut
Klik tombol Tambah Riwayat Pekerjaan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.
Untuk kolom pejabat harap untuk mengisikan nama pejabat.
Klik pada tombol untuk menambahkan Riwayat Penghargaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus dan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Menengok Gaji PNS 90an-Sekarang, Dulu Tak Diminati Sekarang Jadi Favorit Warga
Jenis Penghargaan sudah disediakan pada kolom yang tersedia,
Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah tersedia.
Klik tombol Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan Riwayat Prestasi yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Aparatur Sipil Negara.
Klik tombol untuk menambahkan data Pasangan pada Riwayat Istri/Suami.
Silahkan isikan kolom-kolom yang diberi tanda bintang (wajib diisi) secara lengkap.
Klik tombol untuk menambahkan data Anak.
Silahkan isikan kolom-kolom yang diberi tanda bintang (wajib diisi) secara lengkap.
Form isian dibawah ini berlaku sama untuk inputan pada data Orangtua Kandung (Bapak dan Ibu), Saudara Kandung (Kakak dan Adik) dan Mertua (Bapak dan Ibu).
Langkah kelima adalah pengisian Organisasi.
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)
Mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan PETUNJUK PENGISIAN DATA KETERANGAN LAINNYA yang ada pada box berwarna kuning.
Klik tombol untuk menambahkan Riwayat Organisasi yang pernah diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon aparatur Sipil Negara.
Langkah keenam adalah Unggah Dokumen.
Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol dan, selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman ini, dan dihimbau untuk membaca dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN dibawah pada box berwarna kuning.
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Sudah Dapat, Berikut 5 Jaminan Sosial ASN Lainnya
Untuk dokumen seperti pas foto, ijazah, dan juga transkrip tidak perlu di upload karena berkas-berkas tersebut sudah akan diambil dari berkas yang telah di upload saat masa pendaftaran.
DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi