RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.
Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK sama dengan PNS.
Padahal, keduanya memiliki status berbeda.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.
Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
Terkait kesejahteraan, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja secara fleksibel.
Regulasi terbaru sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 membuka peluang untuk jenis jabatan tertentu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan UMP/UMK daerah.
Memahami jenis jabatan dan gaji PPPK paruh waktu penting untuk calon pelamar dan instansi pemerintah agar dapat merencanakan rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia secara tepat.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.
Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.
Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu?
Apakah mereka berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana ASN dan PPPK penuh waktu?
Jawabannya: ya.
PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan jam kerja dan hak yang melekat pada PPPK paruh waktu.
Meski jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, lebih singkat dari PPPK penuh waktu, hak yang diterima hampir setara.
PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Artinya, seorang PPPK paruh waktu akan menerima gaji tetap sesuai ketentuan, dengan penyesuaian jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, besaran gaji ditetapkan dalam Perpres 11/2024, sesuai golongan pendidikan terakhir:
• Golongan I (SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
• Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
• Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
• Golongan IV (SMP): Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
• Golongan V (SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
• Golongan VI (D2): Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
• Golongan VII (D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
• Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
• Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
• Golongan X (S2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
• Golongan XI (S3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
• Golongan XII – XVII: Rp 3.627.500 – Rp 7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu berhak menerima tunjangan keluarga sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Kementerian PANRB melalui kanal resmi Instagram menegaskan, PPPK paruh waktu tidak hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, tapi juga fasilitas dari kementerian terkait.
Dengan demikian, hak keuangan PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN dan PPPK penuh waktu, meski beban jam kerja berbeda.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan motivasi bagi tenaga honorer maupun tenaga kerja paruh waktu yang selama ini masih merasa terpinggirkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi