Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Mulai 22 Agustus 2025, Bisa Memilih Penempatan Sendiri?

Falakhudin • Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:35 WIB

 

ASN PPPK
ASN PPPK

 

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.

 

Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.

Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK sama dengan PNS.

Padahal, keduanya memiliki status berbeda.

 

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.

Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

 

Terkait kesejahteraan, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja secara fleksibel.

Regulasi terbaru sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 membuka peluang untuk jenis jabatan tertentu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan UMP/UMK daerah.

Memahami jenis jabatan dan gaji PPPK paruh waktu penting untuk calon pelamar dan instansi pemerintah agar dapat merencanakan rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia secara tepat.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah.

 

Berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.

Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.

Sebagai contoh, UMR 2025 di beberapa daerah mencakup :

DKI Jakarta Rp5.396.761

Papua Rp4.285.850

 

Aceh Rp3.685.615

Jawa Barat Rp2.191.232

 

Daftar UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah

Berikut daftar lengkap UMR Jateng 2025, baik UMP maupun UMK di setiap kabupaten/kota se-Jateng mulai 1 Januari 2025:

UMP Jateng 2025 Rp 2.169.349

 

UMK Kota Semarang 2025 Rp 3.454.827

UMK Kabupaten Demak 2025 Rp 2.940.716

UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp 2.783.455,25

UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp 2.750.136

UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp 2.680.485,72

UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp 2.640.248

 

UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp 2.610.224

UMK Kota Pekalongan 2025 Rp 2.545.138

UMK Kabupaten Batang 2025 Rp 2.534.383

UMK Kota Salatiga 2025 Rp 2.533.583.

UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp 2.486.653,59

 

UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp 2.467.488

UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp 2.437.110

UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp 2.416.560

UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp 2.396.598

UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp 2.389.82,78

UMK Kota Tegal 2025 Rp 2.376.683,82

 

UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp 2.359.488

UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp 2.338.410

UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp 2.338.283,12.

UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp 2.333.586.46

 

 

UMK Kabupaten Pati 2025 Rp 2.332.350

UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp 2.299.521,38

UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp 2.296.140

UMK Kota Magelang 2025 Rp 2.281.230

UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp 2.265.937,67

UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp 2.259.873,55

 

UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp 2.254.090

UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp 2.246.850

UMK Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50.

UMK Kabupaten Blora 2025 Rp 2.238.430,85

UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp 2.236.168,78

Baca Juga: Lowongan 1.544 Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Sudah Dibuka Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

 

UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp 2.182.200

UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp 2.180.587,50

UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp 2.170.475,32.

Untuk diketahui, UMR Jateng 2025 atau UMK Jateng 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah mengacu pada struktur skala upah.

 

 

Skema ini menargetkan enam jenis jabatan, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai regulasi, seperti tunjangan keluarga dan pangan.

Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur detail teknis pelaksanaan PPPK paruh waktu.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa proses ini penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel dan adaptif di lingkungan pemerintahan.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jabatannya Menurut PermenpanRB 2025

 

Kriteria pelamar untuk PPPK paruh waktu adalah:

Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.

Pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Prioritas pengusulan kebutuhan formasi oleh PPK adalah non-ASN aktif yang terdaftar dalam database BKN, diikuti non-ASN aktif yang bekerja minimal dua tahun terakhir, serta lulusan PPG. 

 

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah usulan formasi masuk, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

PPK kemudian mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN, yang akan melakukan penetapan Nomor Induk tersebut.

Berikut jadwal lengkap pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: 

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

 

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Data Rekrutmen Harian (DRH) PPPK Paruh Waktu

 

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh Kepala BKN

Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi sebelumnya untuk mengisi formasi yang tersedia.

 

 

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

 

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

 

1. Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

2. Pegawai non ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. 

Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

 

Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

 

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hak PPPK Paruh Waktu 

Tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).

Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).

 

Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.

Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.

Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#pendidikan profesi guru Kemenag #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Pendidikan Profesi Guru Madrasah #Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 #UMK Kabupaten Kendal 2025 #PPPK Paruh Waktu Begini Caranya #pendidikan profesi guru #UMK Kabupaten Cilacap 2025 #Nomor Induk PPPK Paruh Waktu #Aparatur Sipil Negara #Daftar UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah #Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu #Kriteria pelamar untuk PPPK paruh waktu #Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan #PPPK Paruh Waktu 2025 #Seleksi CPNS #BPJS KETENAGAKERJAAN #PPPK Paruh Waktu Diangkat dari Peserta Seleksi ASN 2024 #badan kepegawaian negara #Aparatur Sipil Negara (ASN) #UMK Kabupaten Pekalongan 2025 #Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN #gaji pppk #seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #tenaga kesehatan (nakes) #Gaji Pokok #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #UMR 2025 #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja #UMR Jateng 2025 #pegawai Non ASN #PPPK Paruh Waktu akan memperoleh upah yang paling sedikit setara dengan upah yang diterima sebagai pegawai non #kebutuhan PPPK Paruh Waktu #pendidikan profesi guru prajabatan #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 #hak pppk paruh waktu #BPJS KESEHATAN #gaji pns #UMK Kabupaten Demak #Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 #Pegawai non ASN yang belum terdaftar di database BKN #UMK Kabupaten Kudus 2025 #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 #jabatan dan gaji PPPK paruh waktu #PPPK sama dengan PNS #Tenaga Kesehatan #UMK Kabupaten Semarang 2025 #badan kepegawaian negara (bkn) #UMK Kabupaten Magelang 2025 #Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu #Pendidikan profesi guru 2025 #gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu #UMK Kota Salatiga 2025 #gaji PNS 2025 #Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 #gaji pppk 2025 #Jabatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai PermenpanRB 2025 #gaji PNS 2025 naik #Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak #UMK Kota Semarang #Menteri PANRB Rini Widyantini #PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah sekaligus memperjelas status pegawai non #PPPK 2024 #PPPK Paruh Waktu #database bkn #PPPK Paruh Waktu adalah #UMK Kabupaten Wonosobo 2025 #pegawai tetap #Seleksi PPPK Paruh Waktu #jadwal lengkap pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025