RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.
Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
Bulan Juni 2025 menjadi bulan yang membahagiakan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 telah dipercepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan.
Terkait pengumuman yang baru ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melakukan analisis dan simulasi, usai pengangkatan CASN dan PPPK 2024 dipercepat.
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta.
Baca Juga: Gaji PNS Cair Berikut Tunjangan Anak PNS Cara Mendapatkan dan RInciannya
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo (10/4/2025).
Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.
Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN.
Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair, Ini Regulasi PP No 11 Tahun 2025
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menegaskan kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan.
Seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.
Presiden menekankan bahwa menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat. “
Rekrutmen pengangkatan ASN bukan mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.
Baca Juga: Uang Duka Wafat 2025 Ahli Waris Pekerja Swasta Non PNS Segini Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah disampaikan Menkeu bahwa Kementerian Keuangan terus menjaga Keuangan Negara dan APBN tetap sehat dan kredibel.
“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” terang Menkeu Sri Mulyani (31/5/2025).
Amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.
Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi(allocation efficiency).
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dimana salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
Dalam PBK, terdapat tiga instrumen implementasi yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja.
Dengan adanya instrumen tersebut diharapkan dapat mengetahui target kinerja, efisiensi dan efektifitas pengalokasian biayanya dan kesemuanya diukur dengan pencapaian kinerja.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (PMK SBM) meliputi: satuan biaya honorarium; fasilitas (antara lain: satuan biaya kendaraan dinas); perjalanan dinas; pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa (antara lain : operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting); dan satuan biaya bantuan (antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri).
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain : BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain :
1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu :
a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.
Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kotaSetempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu :
a. pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan
4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan /PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, ada beberapa ketentuan mengenai tambahan bagi PNS dan PPPK berupa uang makan harian yang ditransfer setiap bulan.
Seperti halnya aturan pembayaran gaji pokok, uang makan ini juga dibayarkan berdasarkan tingkatan golongan.
Bedanya, ketentuan uang makan tidak mengacu pada masa kerja golongan atau MKG yang dimiliki setiap PNS dan PPPK.
Lalu, benarkan ada kenaikan uang makan dal aturan terbaru Sri Mulyani ini?
Sebagai informasi, uang makan ini sebenarnya bukan hal baru yang diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, ketentuan uang makan ditetapkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, lalu diperbarui dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, serta diupdate lagi dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Dari ketiga aturan tersebut, sama sekali tidak ada perubahan nominal. Artinya, uang makan tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Adapun isu kenaikan ini sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu di kalangan PNS dan PPPK.
Hal tersebut sehubungan dengan adanya wacana kenaikan gaji PNS tahun 2025. Namun, hingga saat ini gaji PNS pun belum naik dan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, kenaikan gaji PNS dan PPPK ini memang sudah terjadi di tahun 2024 lalu. Pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk para ASN.
Khusus bagi PPPK, aturan gajinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kemudian, pada PMK Nomor 32 Tahun 2024 memang tak disebutkan apakah uang makan tersebut hanya berlaku untuk PNS atau PPPK.
Sri Mulyani hanya menuliskan, bahwa uang makan ini berlalu bagi 4 golongan ASN. Sehingga, sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK disetarakan besarannya seperti untuk PNS.
Berikut rincian uang makan yang dimaksud.
1. Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
2. Golongan III: Rp37.000 per hari
3. Golongan IV: Rp41.000 per hari
Uang makan ini besarannya disetarakan dengan daftar hadir PNS maupun PPPK. Lalu, pembayarannya setiap sebulan sekali bersamaan dengan gaji pokok. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi