Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji PPPK Meninggal Dunia Ketika Masih Bekerja Tidak Mendapatkan Gaji Terusan, Begini Penjelasannya

Falakhudin • Kamis, 31 Juli 2025 | 11:45 WIB

Gaji ASN PNS PPPK
Gaji ASN PNS PPPK

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.

 

Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

 

Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah telah menetapkan ketentuan gaji ASN PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur secara rinci skema penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk para guru.

 

Gaji PPPK dibagi dalam 17 golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

 

 

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

 

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Baca Juga: Luna Maya dan Kang Dedi Mulyadi Main Wayang Bareng

 

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tegas mengenai status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih menjabat.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarganya memperoleh hak pensiun, PPPK ternyata tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia, sebelum proses pensiunnya diselesaikan.

 

Namun, untuk PPPK, regulasi yang berlaku menyatakan lain.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani.

Di dalamnya dijelaskan bahwa ada tiga kondisi di mana gaji PPPK dihentikan, yakni kontrak kerja berakhir dan tak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.

Dengan begitu, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang dinikmati oleh PNS.

Padahal, skema pensiun bagi PPPK sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun aturan turunannya yang menjelaskan bagaimana mekanisme pensiun tersebut diberlakukan.

Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.

UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan
UU ASN Disahkan PPPK Bisa Dapat Pensiunan

 

Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diperoleh ahli waris PPPK, yakni Uang Duka Wafat (UDW).

UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima oleh PPPK yang bersangkutan.

Dengan belum adanya regulasi lanjutan soal pensiun PPPK, wacana keadilan perlakuan antara PNS dan PPPK pun kembali mencuat ke permukaan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #gaji pns golongan II #Pensiunan PNS Golongan III #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #Gaji guru ASN #gaji pensiunan PNS melonjak naik #gaji pns golongan IV #Pensiunan ASN Jombang #Gaji Guru 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #Menpan RB 2025 #batas usia pensiun prajurit #pensiunan pns #kesejahteraan ASN #Bank KB Bukopin Syariah #pensiunan PNS golongan Id #kenaikan gaji asn #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #Aparatur Sipil Negara (ASN) #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji terusan #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #pensiun pppk #Gaji pns belum cair #pensiunan PNS golongan I II III IV #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Bank KB Bukopin #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN PPPK #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #batas usia pensiun PNS #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #kenaikan gaji pns agustus 2023 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #UDW #PNS Golongan III #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #pensiunan pns 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kantor Pos Indonesia #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Sri Mulyani #Gaji Guru ASN PPPK #skema gaji baru #Uang Duka Wafat #menteri keuangan sri mulyani beri penjelasan soal utang #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #Batas usia pensiun ASN #Batas usia pensiun P3K #HUT #pt taspen #PNS sebagai simbol keberhasilan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #gaji pensiunan PNS IV d #kenaikan gaji pns #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #naik gaji PNS #gaji guru 25 juta #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #Gaji Pensiunan PNS Naik #Berikut Daftar Gaji PNS #Pensiunan ASN #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gugatan cerai yang dilakukan ASN #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Gaji PNS Golongan III #PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV IVa #NARKOBA #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji guru #Twibbon 17 Agustus 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Batas Usia Pensiun #menpan rb #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #gaji pensiunan PNS Mei 2025 belum cair #Pensiunan PNS Golongan IV #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV