RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.
Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah telah menetapkan ketentuan gaji ASN PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur secara rinci skema penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk para guru.
Gaji PPPK dibagi dalam 17 golongan, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Baca Juga: Luna Maya dan Kang Dedi Mulyadi Main Wayang Bareng
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tegas mengenai status gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia saat masih menjabat.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak atas gaji terusan hingga keluarganya memperoleh hak pensiun, PPPK ternyata tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, gaji terusan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia, sebelum proses pensiunnya diselesaikan.
Namun, untuk PPPK, regulasi yang berlaku menyatakan lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani.
Di dalamnya dijelaskan bahwa ada tiga kondisi di mana gaji PPPK dihentikan, yakni kontrak kerja berakhir dan tak diperpanjang, mengundurkan diri atau diberhentikan, serta meninggal dunia.
Dengan begitu, PPPK yang wafat tidak termasuk penerima manfaat gaji terusan sebagaimana yang dinikmati oleh PNS.
Padahal, skema pensiun bagi PPPK sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun aturan turunannya yang menjelaskan bagaimana mekanisme pensiun tersebut diberlakukan.
Akibatnya, para PPPK belum memperoleh hak pensiun maupun gaji terusan saat menghadapi risiko kematian dalam tugas.
Meski demikian, ada satu bentuk hak yang masih bisa diperoleh ahli waris PPPK, yakni Uang Duka Wafat (UDW).
UDW diberikan satu kali dengan nilai sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima oleh PPPK yang bersangkutan.
Dengan belum adanya regulasi lanjutan soal pensiun PPPK, wacana keadilan perlakuan antara PNS dan PPPK pun kembali mencuat ke permukaan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi